Breaking News:

Berita Viral

Bungkam Netizen Nyinyir, Jonathan Latumahina Sumber Biaya Pengobatan David, Pamer Kartu: Sampai 4M

Tak dibiayai Mario Dandy, Jonathan Latumahina bongkar sumber biaya pengobatan David, pamer kartu ini.

Editor: ninda iswara
Twitter @seeksixsuck
Tak dibiayai Mario Dandy, Jonathan Latumahina bongkar sumber biaya pengobatan David, pamer kartu ini. 

Diketahui, kartu black card Prudential ialah kartu ekslusif yang memberikan layanan rawat inap komprehensif, global dan manfaat yang berkembang.

Dengan kartu tersebut, biaya perawatan inap rumah sakit dibayarkan sesuai tagihan sehingga pasien hanya fokus kepada pemulihan.

Baca juga: Tak Benar! Hakim Bantah Pengakuan AGH Dinodai David, Terkuak Sudah 5 Kali Berhubungan dengan Mario

Biaya rumah sakit tembus Rp 1,2 Miliar

Dilansir dari TribunSumsel, seperti diketahui, biaya perawatan David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Santriyo hingga kini mencapai Rp 1,2 miliar.

Namun, baik Mario Dandy , Shane Lukas Rotua atau anak AG (inisial) belum menanggung satu rupiah pun dari biaya perawatan David Ozora tersebut.

Hal ini diungkap hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan untuk terdakwa anak berinisial AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Disebutkan, hingga kini David sudah 50 hari berada di ruang ICU RS Mayapada setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20).

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar," kata Hakim Sri.

Hakim menyebut pihak Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan AG tidak memberikan bantuan apa pun untuk pengobatan David.

Baca juga: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, David Ozora Banjir Dukungan dari Teman-teman Pesantren: Penyemangat

David Ozora bahagia dapat hadiah barang langka dari Jonathan Latumahina
David Ozora bahagia dapat hadiah barang langka dari Jonathan Latumahina (Twitter)

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (AG)," ungkap Hakim yang akhirnya memvonis AG tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara.

Oleh karena itu, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya bakal mengajukan restitusi terhadap semua pelaku.

Apalagi sampai saat ini pembiayaan pengobatan hanya berasal dari keluarga internal D.

Namun perhitungannya memang masih dikalkulasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami menyerahkan semuanya kepada LPSK, sehingga keadilan yang diperoleh D sempurna dan kami berharap keputusan hari ini tidak saja menjadi efek jera kepada pelaku anak tetapi jadi efek jera terhadap seluruh masyarakat," bebernya.

Sementara terkait kondisi David saat ini yang makin menunjukkan perkembangan baik, ia kini terlihat sudah bisa berbicara.

Halaman
1234
Tags:
David OzoraJonathan LatumahinaMario Dandy
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved