Breaking News:

Berita Viral

'Anak Kabag Kelakuan Semaling Ini' Video Mario Dandy Tukar Plat Rubicon, Jonathan Latumahina Murka

Viral video Mario Dandy tukar plat mobil Rubicon sebelum beraksi, Jonathan Latumahina sindir pedas.

Editor: ninda iswara
TribunTrends Kolase
Viral video Mario Dandy tukar plat mobil Rubicon sebelum beraksi, Jonathan Latumahina sindir pedas. 

Sementara itu sebelumnya diketahui jika Jonathan Latumahina berekasi usai AGH divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat kasus penganiayaan David Ozora.

Melalui cuitan Twitternya @seeksixsuck, Senin (10/4/2023), Jonathan Latumahina menuliskan keterangan terkait vonis AGH.

Jonathan menyebutkan tinggal menunggu vonis kedua tersangka lagi yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

"One down, two more to go (satu turun, dua lagi)," tulisnya.

Diketahui jika AGH divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).

Alasan hakim memvonis AGH dengan 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.

"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu." ungkap Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.

AGH divonis 3,5 tahun penjara, David Ozora dapat dukungan dari teman-teman pesantren
AGH divonis 3,5 tahun penjara, David Ozora dapat dukungan dari teman-teman pesantren (Kolase TribunTrends)

AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.

Namun karena AG merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Jaksa menuntut AG hukuman kurungan selama 4 tahun karena terbukti melakukan tindakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama mantan kekasihnya, Mario Dandy dan Shane.

'Tak Benar!' Hakim Bantah Pengakuan AGH Dinodai David, Terkuak Sudah 5 Kali Berhubungan dengan Mario

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Mario DandyJonathan LatumahinaDavid Ozora
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved