Selebrita
SAMA-SAMA Dibui Gegara Korupsi, Angelina Sondakh Sambut Bebasnya Anas Urbaningrum: 'Welcome Bestie'
Sama-sama pernah di penjara gara-gara kasus korupsi, kini Angelina Sondakh ikut sambut kebebasan Anas Urbaningrum.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Angelina Sondakh ikut sambut kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023).
Pernah sama-sama di penjara gara-gara kasus korupsi, Agelina Sondakh bak kegirangan kini sahabatnya Anas Urbaningrum telah bebas seperti dirinya.
Bahkan Angelina Sondakh sampai ikut menyambut Anas Urbaningrum di depan pintu masuk Lapas.
Hal ini terlihat dari unggahan Angelina Sondakh di akun Instagram pribadinya.
Baca juga: FAKTA Jelang Kebebasan Anas Urbaningrum, Tersandung Kasus Korupsi, Ini yang Dilakukan Setelah Bebas

Ibunda Keanu ini juga mengucapkan selamat kepada Anas yang disebutnya sebagai bestie.
"#welcomeback bestie," tulis Angie.
Resmi bebas, Anas yang mengenakan baju putih pun mengurai pidatonya.
Disambut ratusan pendukungnya, Anas terharu.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pun mengurai ucapan terima kasih kepada banyak pihak.
"Terima kasih kepada Kalapas, Kepala Sekolah, dan seluruh jajaran yang selama ini membina saya dan kami semua yang ada di dalam sampai pada masing-masing pada titik bebas atau merdeka," tutur Anas Urbaningrum dilansir dari siaran langsung Tribunjabar.id.
Selain itu, Anas Urbaningrum juga menyampaikan terima kasihnya kepada sosok-sosok penting yang selama ini memberikan dukungan kepadanya.
Di antaranya ada PB HMI hingga Gede Pasek Suardika.
"Terima kasih kepada sahabat yang hadir, saya harus menyebut sahabat lama saya Saan Mustopa," kata Anas Urbaningrum.
"Kemudian sahabat saya dan adik saya, Rifqi Karsayuda, kemudian ada adik-adik PB HMI, ada adik-adik Cipayung," lanjutnya.

"Dan tentu saja di belakang saya wajahnya sangat dikenal, sahabat saya Gede Pasek Suardika," sambung Anas Urbaningrum.
Seperti diketahui, Anas dan Angie pernah sama-sama tersangkut kasus korupsi Proyek Hambalang.
Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum pertama kali dikaitkan dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 berkat adanya pengakuan dari Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2011.
Dua tahun berselang, KPK pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang di tahun 2013.
Pada akhir September 2014, Anas dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait lelang proyek Hambalang.
Anas juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 25,3 miliar dan 36.070 dolar AS dari Grup Permai serta Rp 30 miliar dan 5,2 juta dolar AS dari Nazaruddin.
Ia juga menerima hadiah mobil Toyota Harrier seharga Rp 670 juta serta gratifikasi lain senilai ratusan juta rupiah.
Atas kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas pada akhir September 2014.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Setelah dijatuhi vonis tingkat pertama, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada Februari 2015, majelis hakim menyusutkan kembali hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. Anas tetap dikenakan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Meski mendapatkan vonis yang lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan pun ditolak oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar.
Anas justru mendapatkan vonis 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Baca juga: Anas Urbaningrum Koruptor Proyek Hambalang Bebas dari Lapas Sukamiskin April Ini, Dihukum Sejak 2013
Mendapatkan vonis tersebut, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/7/2018).
MA mengabulkan PK yang diajukan Anas.
Masa hukumannya berkurang menjadi delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9/2020).
Kala itu, Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57, 59 miliar dan 5.261.070 dolar AS.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Angelina Sondakh Turut Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum : Welcome Back Bestie
Sumber: Tribun Sumsel
Putri Mpok Alpa Pingsan Dua Kali Iringi Kepergian Ibu, Hilang Kesadaran di Rumah Duka & Pemakaman |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Mpok Alpa untuk Sang Putra, Petong Nangis Peluk Ibunya |
![]() |
---|
Momen Billy Syahputra Turun ke Liang Lahat, Bantu Pemakaman Mpok Alpa |
![]() |
---|
Pemakaman Mpok Alpa Penuh Air Mata, Suami Lirih Kumandangan Azan, Tahan Tangis |
![]() |
---|
Suami Mpok Alpa Lemas saat Pemakaman, Dipapah Keluarga ke Dekat Liang Lahat |
![]() |
---|