Breaking News:

Berita Viral

GERAM Dituduh Maling, Pria di Medan Ini Dendam, Susun Rencana 2 Hari sebelum Bunuh Mahasiswi

Mahasiswi Politeknik Medan, Sumatera Utara, berinisial BL tewas usai ditikam seorang pria di kamar kosnya di Jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang

Dok. Polsek Sunggal
Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pratama menginterogasi MRH (19), pelaku pembunuhan mahasiswa Polmed di Medan karena dendam pada Jumat (7/4/2023). Pelaku ditangkap di rumahnya di Gang Landasan, Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada Sabtu dinihari. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria di Medan tega menghabisi nyawa seorang mahasiswi karena dendam dituduh maling.

Pelaku menyusun rencana selama dua hari sebelum melakukan aksinya.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (7/4/2023) siang.

Baca juga: Umur Ayah Pendek Firasat PO, Pamit Gandakan Uang ke Dukun, Malah Dibunuh Bareng 9 Korban Lainnya

Mahasiswi Politeknik Medan, Sumatera Utara, berinisial BL tewas usai ditikam seorang pria di kamar kosnya di Jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (7/4/2023) siang.

Kini, pelaku berinisial MRH (19) sudah ditangkap polisi.

Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pratama menginterogasi MRH (19), pelaku pembunuhan mahasiswa Polmed di Medan karena dendam pada Jumat (7/4/2023). Pelaku ditangkap di rumahnya di Gang Landasan, Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada Sabtu dinihari.
Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pratama menginterogasi MRH (19), pelaku pembunuhan mahasiswa Polmed di Medan karena dendam pada Jumat (7/4/2023). Pelaku ditangkap di rumahnya di Gang Landasan, Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada Sabtu dinihari. (Dok. Polsek Sunggal)

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sunggal Kompol Chandra Yudha Pratama mengatakan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Motifnya dendam," ujarnya, Sabtu (8/4/2023).

Chandra menuturkan, dendam itu muncul karena pelaku tidak terima dituduh sebagai pencuri laptop. Korban dan pelaku telah saling mengenal karena MRH pernah bekerja di tempat kos korban.

"Motifnya adanya dendam. Di mana pelaku sering dikatai sebagai pencuri laptop, maling seperti itu," ucapnya, dikutip dari Tribun Medan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah dirancang sejak dua hari sebelumnya.

Baca juga: Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang Bunuh 11 Orang, Janji Bisa Gandakan Hingga Rp 5 M, Promosi di FB

Lalu, di hari kejadian, pelaku membawa pisau dari rumahnya. Penikaman terjadi setelah pelaku dan korban terlibat keributan.

Kini, MRH dijerat Pasal 340 subsider 351 ayat 3 KUHP.

Detik-detik terjadinya penikaman

Salah satu warga, Rahul Pratama, menjelaskan, mulanya warga di sekitar kos-kosan dikagetkan dengan teriakan histeris dari para penghuni kos.

"Awalnya kami kira ada yang kesurupan, jadi kami dipanggil sama cewek-cewek di situ, ke sanalah aku, katanya ada yang berdarah-darah," ungkapnya, Jumat.

Rahul menerangkan, berdasarkan keterangan penghuni kos, sebelum kejadian itu, ada pria yang masuk ke kos tersebut.

Namun, setiba di lokasi, Rahul tak menemukan pria itu.

Saat mendatangi kamar BL, Rahul mendapati korban tergeletak dalam kondisi memprihatinkan.

Korban lantas dilarikan ke rumah sakit. Namun, karena luka yang diderita, korban meninggal sewaktu menjalani perawatan. 

TERUNGKAP Modus Suami Bunuh Istri di Lampung, Rupanya Ingin Nikahi Adik Ipar 'Kini Hamil'

Kini terbongkar modus suami bunuh istri sendiri di Lampung, pacaran dan hamili adik ipar.

Ia kemudian nekat membunuh istrinya dengan cara diracun.

Pelaku kini terancam hukuman mati, ini kronologinya.

Seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung nekat membunuh istrinya dengan cara menggunakan racun yang dicampur dengan air putih.

Pelaku BP (28) menghabisi nyawa korban, S (30) lantaran sakit hati karena tidak diizinkan menikahi adik iparnya.

Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar.

Kasus pembunuhan itu terungkap saat kakak korban merasa curiga dengan kematian korban yang mendadak.

Baca juga: ISTRI Ketiduran HP Masih Nyala, Suami Syok Baca Isinya, Murka 5 Bulan Diselingkuhi: Sayang-sayangan!

Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi menanyakan motif pembunuhan kepada pelaku yang merupakan suami korban, Jumat (31/3/2023).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi menanyakan motif pembunuhan kepada pelaku yang merupakan suami korban, Jumat (31/3/2023). (DOK. Polres Tulang Bawang)

Korban diracun tawas

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/3/2023).

Bermula ketika kakak korban mencurigai kematian S yang mendadak sehingga melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui ternyata S dibunuh oleh suaminya dengan racun.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi menjelaskan, pelaku meracuni korban dengan racun tawas yang dibeli secara online seharga Rp 117.000.

Pelaku mengetahui racun itu setelah melihat di video YouTube.

Lantas, pada hari kejadian pelaku mencampur racun itu dengan air putih.

Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampur racun.

Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.

"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang.

Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," kata dia, Jumat.

Namun, korban sudah sekarat sehingga nyawanya tidak tertolong.

Baca juga: Bukan Satu tapi Dua Pria, Istri Terciduk Berzina di Hotel, Emosi Suami Meledak Selingkuhan Diamuk

Seorang suami di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, tega membunuh istrinya dengan cara diracun. Motif pembunuhan keji tersebut karena cinta segitiga dengan adik ipar.
Seorang suami di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, tega membunuh istrinya dengan cara diracun. Motif pembunuhan keji tersebut karena cinta segitiga dengan adik ipar. (HO/TribunMedan)

Pelaku hamili adik ipar

Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.

"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.

"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.

Terancam hukuman mati

Setelah polisi melakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan berencana itu akhirnya ditangkap di rumah mertuanya pada Kamis (30/3/2023).

"Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orangtua korban," ujar dia.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Kompas.com)

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Dendam Dituduh Maling, Pria di Medan Bunuh Mahasiswi, Pelaku Rancang Aksi Sejak 2 Hari Sebelumnya dan Terbongkarnya Akal Bulus Suami Bunuh Istri di Lampung, Jalin Asmara dengan Adik Ipar hingga Hamil

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniMedanmahasiswibunuhmaling
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved