Berita Viral
BIKIN Resah, Polisi di Lampung Grebek Prostitusi Berkedok Panti Pijat, 'Demi Kenyamanan Masyarakat'
Aparat Polsek Metro Barat, Polres Metro, Polda Lampung, menggrebek tempat terjadinya praktik prostitusi berkedok panti pijat yang meresahkan warga
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Buat masyarakat resah, prostitusi berkedok panti pijat di Lampung ini digrebek polisi.
Penggrebekan yang dilakukan aparat Polsek Metro Barat, Polres Metro, Polda Lampung.
Polisi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat telah memberikan informasi yang sangat bermanfaat.
Aparat Polsek Metro Barat, Polres Metro, Polda Lampung, menggrebek tempat terjadinya praktik prostitusi berkedok panti pijat yang meresahkan warga setempat.
Penggrebekan yang dilakukan aparat Polsek Metro Barat, Polres Metro, Polda Lampung tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan pijat plus-plus yang berkedok refleksi.
Kepala Polres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho langsung menginstruksikan jajaran Polsek Metro Barat untuk segera melakukan razia terhadap lokasi yang disebutkan oleh masyarakat.
Kapolsek Metro Barat Iptui Amirul Hasan yang segera melakukan razia atau penindakan pada Rumah Pijat Refleksi milik Leni Maryana yang bertempat di Jalan Sutan Syahrir RT 23, RW 06 Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Lampung pada Sabtu (8/4/2023) kemarin.
Ketika petugas tiba di lokasi pijat tersebut, Kapolsek mengatakan pihaknya mendapati pengunjung pria dan beberapa orang yang mengaku bekerja di tempat refleksi tersebut.
"Setelah dilakukan pendataan, diketahui tersapat pengunjung pria bernama PH (35) yang beralamat di Palembang, Sumatera Selatan," kata Kapolsek Metro Barat, Minggu (9/4/2023).
Baca juga: Prostitusi Masih Dilakukan di Bulan Ramadhan, Polisi Gorontalo Ciduk 5 Orang, Muncikari Diselidiki

"Selain itu terdapat pekerja di tempat pijat bernama SA (34) yang merupakan warga Lampung Tengah, RI (44) warga Lampung Selatan, dan LM (39) warga Lampung Utara," imbuhnya.
Setelah melakukan pendataan, Kapolsek mengimbau pada pemilik refleksi agar tidak mengumpulkan orang di lokasi tersebut.
Serta mengimbau kepada pemilik usaha bahwa surat izin usaha sudah tidak berlaku.
Sehingga pihaknya meminta pemilik usaha untuk segera menutup usaha tersebut.
Kapolsek Metro Barat telah berkordinasi dengan Kasat Pol PP untuk melaksanakan penutupan tempat pijat tersebut.
Amirul mengatakan pihak Satpol PP Metro akan segera melakukan pengecekan terkait izin usaha tempat pijat tersebut.
Sumber: Tribun Lampung
Jam Tangan Ahmad Sahroni Fantastis, Keluarga Bocah 14 Tahun Tak Niat Jual, Perasaan Campur Aduk |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa AC, Wanita Lansia Penjarah Rumah Uya Kuya Bikin Haru saat Terungkap Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|
Kronologi Remaja Dapat Richard Mille Ahmad Sahroni Rp11 M, Ibu Bingung Anak Pulang Bawa Barang Mewah |
![]() |
---|
Sosok Remaja yang Jarah Jam Rp 11 Miliar Ahmad Syahroni, Ternyata Masih Tetangga, Ortu Syok |
![]() |
---|