Selebrita
Profil Aktor Jefri Nichol, Salah Target Sebarkan Data Pribadi Warganet di Twitter, Kini Minta Maaf
Inilah sosok Jefri Nichol, aktor yang jadi sorotan karena menyebarkan data pribadi seorang warganet di Twitter.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Secara umum, ada tiga jenis doxing yakni deanonimisasi, penargetan, dan deligitimasi.
Setiap jenis memiliki metode yang berbeda meski tujuannya serupa.
Bagi sebagian orang, hal ini diremehkan hanya sebagai membuka data pribadi ke publik.
Padahal efeknya sangat serius termasuk memicu terjadinya kejahatan digital yang lebih parah.
Korban bisa dijadikan objek perisakan oleh publik dan menjadi sasaran teror.
Selain itu, data pribadi ini juga bisa dipakai untuk peretasan akun perbankan, kartu kredit, phising, dan kejahatan lainnya.
Karena itu, kita dianjurkan agar bisa melindungi diri dari doxing agar tak terjebak sebagai korbannya.
Baca juga: Apa Arti Ngerujak Istilah Viral TikTok? Sering Muncul di Kolom Komen & di Konten FYP, Ini Maknanya

Hukum Pidana Doxing di Indonesia
Regulasi tentang cybercrime di Indonesia yang terkait dengan doxing terdapat pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2OO8 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menetapkan perbuatan yang dilarang dan sanksinya.
Doxing juga diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Pertama, Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE menerapkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta, atas akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Sedangkan pada Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat 2 UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp 700 juta atas akses ilegal terhadap komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik.
Kedua, Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta, atas tindakan melawan hukum melakukan penerobosan, melampaui, atau penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer.
Ancaman lebih berat berupa hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta dikenakan atas intersepsi atau penyadapan sistem elektronik milik orang lain (Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 47 UU ITE).
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) mengancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar, atas perbuatan melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain, atau milik publik.
Keempat, Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum dengan cara apapun, memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan /atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Kelima, Pasal 32 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (3), UU ITE mengenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar atas perbuatan membuka akses informasi elektronik yang sifatnya rahasia, sehingga dapat diakses publik.
Sedangkan dalam UU PDP ketentuan meliputi larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subyek data pribadi.
UU PDP juga mengatur larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dengan sanksi pidana antara 4 sampai 5 tahun dan/atau denda 4 sampai Rp 5 miliar rupiah.
Ada perbedaan antara delik pada UU ITE dan UU PDP.
Jika pada UU ITE pendekatannya adalah pada perbuatan yang dilakukan secara elektronik (online, virtual, digital), sedangkan pada UU PDP berlaku pada perbuatan baik elektronik maupun non-elektronik.
UU PDP adalah regulasi yang lebih mengutamakan aspek denda administratif dan perdata, ketimbang pendekatan pidana.
Saatnya kita menjadikan internet dan platform digital sebagai ruang yang sehat untuk menebar kebaikan, bermanfaat, bermartabat, dan produktif.*)
Diolah dari artikel Surya.co.id dengan judul BIODATA Jefri Nichol Aktor yang Sebarkan Data Pribadi Warganet di Twitter, Minta Maaf Usai Diancamdan TribunJatim.com yang berjudul Arti Kata Doxing, Viral di Sosial Media Usai Dilakukan Aktor Jefri Nichol, Bisa Kena Pidana?.
Sumber: Surya
Rasa Donat Pinkan Mambo yang Diburu Ribuan Orang, Codeblu: Berminyak, Bau dan Kurang Layak |
![]() |
---|
Rumor BLACKPINK Tak Akur Beredar Gegara Jennie Hapus Foto Bareng Rose, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Seberapa Kaya DJ Panda? Sumber Penghasilan, Rugi Setengah Miliar Gegara Skandal Erika Carlina? |
![]() |
---|
5 Fakta Ozzy Osbourne, Vokalis Black Sabbath yang Meninggal Dunia, Gigit Kelelawar Hidup Saat Konser |
![]() |
---|
5 Aktris Korea Selatan Langganan Jadi Ibu Baik Hati, Punya Wajah Keibuan yang Menenangkan |
![]() |
---|