Breaking News:

Berita Viral

Pernah Divonis 7 Tahun karena Kasus Pencabulan, Kini Beraksi Lagi Cabuli Anak Tiri 'Dia Residivis'

Seorang pria di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan. Seorang pria di Purworejo ditangkap polisi setelah cabuli anak tirinya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria di Purworejo kembali ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya.

Padahal sebelumnya, pelaku juga pernah divonis 7 tahun penjara dengan kasus serupa.

Pelaku sempat kabur ke Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Seorang pria di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku ternyata residivis kasus serupa.

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu berinisial SE. Pelaku ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Purworejo pada Rabu (5/4/2023) setelah sempat kabur ke luar Jawa.

Pelaku kabur ke Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

"Iya tersangka ini adalah residivis kasus serupa.

Dia pernah divonis penjara selama 7 tahun," kata Yuli Monasoni saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).

"Pelaku ditangkap pada Rabu dengan bantuan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir," imbuh Yuli.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di salah satu kos-kosan milik salah satu warga di Ogal Ilir.

"Pelaku kabur selama kurang lebih dua bulan sejak perbuatanya diketahui," kata Yuli.

Baca juga: JANJI Bakal Dinikahi Siri, Pengasuh Ponpes di Batang Tega Cabuli 8 Santriwati, Ini Kronologinya

Seorang ayah di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah tega mencabuli anak tirinya. Setelah diselidiki pelaku ternyata residivis kasus serupa.
Seorang ayah di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah tega mencabuli anak tirinya. Setelah diselidiki pelaku ternyata residivis kasus serupa. (KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)

Selama dalam pelarian, pelaku bekerja sebagai buruh tani.

Ia menggarap kebun milik warga.

Pelaku menikahi ibu korban sekitar 1,5 tahun yang lalu.

Kepada petugas, pelaku mengaku telah mencabuli korban lebih dari sekali.

"Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah celana panjang jeans, warna biru dan 1 buah kaus lengan pendek warna biru," kata Yuli.

Kini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

JANJI Bakal Dinikahi Siri, Pengasuh Ponpes di Batang Tega Cabuli 8 Santriwati, Ini Kronologinya

Dijanjikan akan dinikahi siri, pengasuh pondok pesantren di Batang tega cabuli delapan santriwatinya.

Peristiwa ini terjadi tepatnya di pondok pesantren di Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Aksi bejat pengasuh ponpes ini mulai terkuak setelah lima santriwati melapor ke polisi.

Seorang pengasuh pondok pesantren di Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah ditangkap karena diduga mencabuli santriwatinya.

Kasus pencabulan terungkap setelah lima santriwati melaporkannya ke polisi, Minggu (2/4/2023).

Jumlah korban bertambah menjadi delapan santriwati yang mengaku mendapat tindakan asusila dari pengasuh pondok pesantren.

Polres Batang menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dalam pondok pesantren, Rabu (5/4/2023).

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun melalui Kasihumas Polres Batang, AKP Busono mengatakan proses olah TKP berlangsung dari jam 08.30 WIB hingga 13.30 WIB.

Baca juga: TEGA Pelatih Taekwondo di Solo Cabuli 3 Muridnya, Ngaku Nyaman, Begini Awal Mula Aksinya Terbongkar

"Terkait kasus tersebut (dugaan percabulan), benar, terjadi. Saat ini, masih dalam penyelidikan kami untuk selanjutnya, kalau sudah terang benderang akan kami sampaikan."

"Tunggu, ya, akan ada pers rilis," paparnya, Rabu (5/4/2023), dikutip dari TribunBanyumas.com.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari TKP yakni alas lantai, sejumlah pakaian dan kasur.

Petugas juga melakukan visum terhadap sejumlah santriwati dengan didampingi Dinas Kesehatan dan Tim Dokkes Polres Batang.

Santriwati dicabuli pengasuh ponpes di Batang
Santriwati dicabuli pengasuh ponpes di Batang (via WartaKotalive.com)

Modus Nikah Siri

Seorang santriwati yang menjadi korban pencabulan berinisial S (16) menjelaskan modus yang digunakan pengasuh pondoknya.

Menurutnya pengasuh ponpes menikahi para santriwati secara siri agar dapat mencabuli para korban.

Pelaku mengincar para santriwati yang berparas cantik untuk dijadikan istri siri.

Para korban dipanggil ke dalam sebuah ruangan dan dinikahi secara siri untuk mencegah nasib sial.

Pernikahan siri tersebut tidak didampingi saksi sehingga hanya ada pelaku dan korban di dalam ruangan.

"Hanya bersalaman, lalu mengucap ijab kabul," jelasnya.

Baca juga: Guru Agama di Riau Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Siswanya, Modus Ingin Salurkan Ilmu 9 Kali

Ia mengaku telah tiga kali dicabuli oleh pelaku yang dilakukan di dalam lingkungan pondok pesantren.

Sementara itu, Kades setempat, Solichin membenarkan ada pengasuh pondok pesantren di lingkungannya yang ditangkap polisi.

Solichin tidak begitu mengenal pelaku dan hanya bertemu ketika salat Jumat.

Warga setempat tidak ada yang memondokkan anaknya ke pesantren tersebut karena tidak cocok dengan peraturan yang diberlakukan.

"Santrinya dari luar (dari luar Wonosegoro) semua, warga sini gak ada yang mondok di sini."

"Rata-rata, dari luar dari daerah Batang, Pekalongan, kebanyakan dari Pekalongan, Kajen," terangnya. (*)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 8 Santriwati, Modus Nikahi Siri Para Korban dan Kompas.com dengan judul Pria yang Cabuli Anak Tiri di Purworejo Ternyata Residivis Kasus Serupa, Pernah Divonis 7 Tahun

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipencabulancabulanak tiri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved