Breaking News:

Mengedepankan Jurnalisme Kepemimpinan: Apa Definisi Cover Bothside Zaman Sekarang?

Mengedepankan jurnalisme kepemimpinan: Apa definisi cover bothside di zaman sekarang?

Editor: Agung Santoso
Shutterstock
Mengedepankan jurnalisme kepemimpinan: Apa definisi cover bothside di zaman sekarang? 

Oleh: Iqbal Setyarso, Indonesia Care Foundation

Saya baca meme di facebook (FB) seorang kawan. Dia menulis begini,”Era reformasi gue belajar jurnalisme damai,…era sekarang menurut gue harus belajar jurnalisme hati dan empati…gak usah sok pakai alasan cover bothside segala…faktanya nggak kok.”

Saya scroll up perbincangan di FB itu. Muncul obrolan antara lain, yang menpertanyakan, “Apa definisi cover bothsides zaman sekarang?”, dijawab dengan kalimat sinis,”Sekarang penuh aroma pundi-pundi yah?”, lalu ada pula yang mengatakan,”Jurnalisme kewarasan”, lainnya mengatakan,”Cuan bothside!”, dilanjutkan komentar,”Yang itu jurnalisme “damai” juga.

Pembuat meme itu, saya kenal, ia juga jurnalis senior, rekan saya yang pernah berkiprah di majalah berita mingguan (politik) saat saya masih di situ. Sekarang majalah itu sudah bermutasi menjadi majalah online, saya turut didalamnya, dia tidak.

By the way, saya tidak memperdalam pembahasan seputar jurnalisme damai ataupun jurnalisme “damai”. Saya –karena masih peduli dengan aktivitas journalism, nimbrung pada perbincangan tentang itu. Yang saya ketengahkan, tentang iatilah yang pernah saya katakana, saya coba transformasikan pada sejumlah peminat journalism muda (ketika itu, mereka lebih muda dibanding saya). Yaitu: jurnalisme kepemimpinan atau leadership journalism.

Apa itu, Leadership Journalism (LJ)?

Menyebutkan itu, saya perlu berbagi penjelasan tentang definisi kata itu. LJ, adalah praktik jurnalisme yang menekankan pada motif untuk mentransformasikan elan kepemimpinan yang menstimulir energi positif munculnya kepemimpinan dalam berbagai aspeknya untuk dapat menginspirasi pembaca.

Kata elan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI bermakna: semangat perjuangan (hidup, daya cipta) yang menyala-nyala. Dipadu dengan kata kepemimpinan, menjadi sebuah aktivitas intelektual seseorang yang menjadikan daya pikir dan nalarnya untuk sungguh-sungguh ia dedikasikan demi menginspirasi pembaca, bukan asal mempublikasikan, dan bukan pemenuhan 5W+H saja. Apa yang ditulisnya, bertendensi memotivasi. Menginspirasi pembaca.

Dengan tendensi itu, ada tujuan positif publikasi yang dilakukannya, satu tingkat dari “damai” sebagai goals, nawaitu kebaikan dalam menulis pemberitaan, menginjeksi kepemimpinan, elan membagi kebermanfaatan melalui kepemimpinan. Apa itu “jiwa kepemimpinan”, atau “peluang konkret menjalankan kebijakan”, ataupun “hal lumrah dalam berbuat baik dan berbagi bermanfaat untuk orang lain”. Kepemimpinan dengan demikian, yang melandasi penulisan.

Menulis, dengan tujuan berlapis. Bahwa menulis untuk memnebar kedamaian, itu bagus-bagus saja. Menulis demi mentransformasi kepemimpinan, itu baru tendendius. Hal itu menjadikannya memiliki bobot motivatif, more than writing! Jadi, praktik menulis berita ada beberapa level. Level berita standar: menulis sebatas memenuhi syarat minimal 5W+H (jurnalis yang baru melakukan praktek penulisan berita); kedua, level menengah: menulis untuk membangun damai (jurnalisme plus); ketiga, level advance: jurnalisme plus-plus (plus membangun damai, plus mentransformasi kepemimpinan).

Nawaitu atau niat mentransformasi kepemimpinan, perlu dibedakan dari memanaskan (ngompori, memicu amarah). Sekilas, hampir mirip, sama-sama memicu atau menstimulasi, bedanya, yang satu menstimulasi perubahan positif; yang lain menstimulasi perubahan yang memperkeruh situasi (kontra perdamaian).

Untuk jurnalis, anda termasukkah? Termasuk yang menstimulir perubahan positif, atau malah memperkeruh situasi –demi konten, menarik perhatian pembaca, alih-alih mengedukasi pembaca agar lebih mengerti duduk persoalannya tapi malah memicu kegaduhan dan meluaskan permasalahan.

Salah satu “kekayaan pers” yang tidak diinginkan, kian banyak mass media yang tidak bertanggung jawab. Hal itu mencuatkan dua kontinum: media tak bertanggung jawab (yang kerap dipandang media buzzer) dan media sosial yang lebih tidak terkontrol kredibilitasnya.  Keduanya “mengabdi” pada niat buruk yang sama: menciptakan, meramaikan, menambah “kegaduhan”. Bedanya, media “resmi” memiliki pengelola, ada struktur keredaksian yang bertanggungjawab, namun untuk media sosial nyaris liar, tidak ada struktur keredaksian yang “menyaring”, semua terlontar bebas tanpa tanggung jawab, dan tidak ada mekanisme kontrol  dan penyaringan.

UU ITE, Seberapa Pentingkah?

Dalam konteks ini, pihak yang berwajib sering menjadi “pihak bertanggungjawab” dalam pengertian, mengambil tindakan hukum yang diperlukan. Perlu diketahui, ada Undang-undang yang perlu diketahui , terutama pengguna medsos. Menyambaikan berita bohong, dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE. Kalimatnya,”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pada UU yang sama, ayat (2) berbunyi,” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Halaman 1/2
Tags:
Facebookjurnalisme kepemimpinanUU ITE
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved