Berita Viral
KABAR GEMBIRA! THR PNS Cair 4 April 2023, Segini Besaran & Tunjangan yang Diterima, Alhamdulillah!
Menteri Keuangan Sri Mulyani umumkan tanggal pencairan THR PNS dan gaji ke-13 pensiunan. Simak segini besaran dan tunjanganyang diterima.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Kabar gembira jelang hari Raya Idul Fitri 2023. Menteri Keuangan umumkan tanggal pencairan THR PNS dan pensiunan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut THR (Tunjangan Hari Raya) untuk para PNS dan pensiunan akan mulai dicairkan pada 4 April 2023 mendatang.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers tentang THR dan gaji ke-13 pada, Rabu (29/3/2023) kemarin.
Namun perlu diketahui, penyaluran THR untuk para PNS ini akan berlangsung secara bertahap.
Baca juga: THR Ludes untuk Judi, Pria Putar Otak agar Tak Dimarahi Istri. Akhirnya Pura-pura Dirampok Gangster
Hal ini bergantung pada kesiapan masing-masing instansi pemerintah.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyampaikan, komponen THR PNS 2023 ini sama dengan tahun lalu, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50 perses tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara bagi instansi pemerintah daerah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Yang berbeda pada tahun ini, pembayaran THR dan gaji 13 akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
"Tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen," ujar Sri Mulyani.
Sesuai ketentuan di atas, pemberian THR PNS terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran 2023:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/menteri-keuangan-umumkan-thr-pns-cair-mulai-4-april-2023.jpg)