Breaking News:

Berita Viral

'Caper!' Geram Pengacara, Bongkar Gajennya AGH, Pacar Mario Dandy Sering Chat & Kirim Foto ke David

Pengacara David bongkar ganjennya AGH. Meski sudah pacari Mario Dandy, AGH ternyata masih sering chat hingga kirim foto ke David.

Editor: Monalisa
Kolase Twitter
Sudah pacaran dengan Mario Dandy, AGH masih ganjen sering chat hingga kirim foto ke David 

Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," tulis Jonathan.

Sebelumnya, Jonathan juga menyampaikan kondisi terbaru David usai dianiaya oleh Mario Dandy.

Dirinya mengungkapkan pendengaran David sudah semakin membaik.

Kendati demikian, kesadaran kognitif David masih perlu dilatih kembali.

David mulai sadar, namun mengerang tahan tangis
David mulai sadar, namun mengerang tahan tangis (Twitter @seeksixsuck)

"Saat ini perjuangan dia adalah untuk kesadaran kognitif.

Mencoba mendengar dan memahami perintah sederhana," ujarnya pada cuitan Selasa (21/3/2023).

Di sisi lain, Jonathan menginformasikan sistem syaraf sang anak mengalami trauma dan bahkan berpotensi rusak permanen.

Hanya saja, ia mengungkapkan dirinya tetap optimis atas kesembuhan David.

"Namun melihat perkembangan dan kemajuannya sampai saat ini,

semua potensi dan gejala sisa ini menumbuhkan optimisme kesembuhan," katanya.

Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023.

Alhasil Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka tiga hari pasca penganiayaan.

Rekonstruksi penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy
Rekonstruksi penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy (YouTube Kompas TV)

Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.

Terbaru, berkas perkara AGH telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).

Akibat perbuatannya, Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman 3/4
Tags:
berita viral hari iniMario DandyAGHDavidJonathan Latumahina
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved