Breaking News:

Berita Viral

'Gak Rela!' Ayah David Cabut Ucapannya, Ogah Maafkan Mario Dandy: Minta Pada Tuhan Pengampunan Itu!

Jonathan Latumahina cabut ucapannya, ayah David ogah maafkan kelakuan Mario Dandy. Kini yakin jebloskan Mario ke penjara.

Editor: Monalisa
Kolase YouTube Kompas TV, Twitter @seeksixsuck
Ayah David cabut ucapannya, kini ogah maafkan Mario Dandy 

Di sisi lain, Jonathan menginformasikan sistem syaraf sang anak mengalami trauma dan bahkan berpotensi rusak permanen.

Hanya saja, ia mengungkapkan dirinya tetap optimis atas kesembuhan David.

Jonathan Latumahina ungkap kondisi terkini David Ozora
Jonathan Latumahina ungkap kondisi terkini David Ozora (Twitter @seeksixsuck)

"Namun melihat perkembangan dan kemajuannya sampai saat ini, semua potensi dan gejala sisa ini menumbuhkan optimisme kesembuhan," katanya.

Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023.

Alhasil Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka tiga hari pasca penganiayaan.

Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.

Terbaru, berkas perkara AGH telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Giliran Mantan Pacar Laporkan Mario Dandy, Sempat Bertemu Sebelum Aniaya David, Ini Isi Obrolannya

Akibat perbuatannya, Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu untuk AGH disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

'Aku Rela Nak' Jonathan Latumahina Ikhlas Jika David Hilang Ingatan: Biar Aku yang Mengingat Itu

Sempat koma setelah dianiaya Mario Dandy, David Ozora ada kemungkinan mengalami hilang ingatan.

Namun terkait hal itu, Jonathan Latumahina sebagai ayahnya mengaku ikhlas.

Ia bahkan meminta David agar tidak lagi mengingat-ingat apa yang terjadi pada malam ia dianiaya Mario Dandy.

Hal tersebut diungkap Jonathan Latumahina melalui akun Twitter miliknya pada Senin 20 Maret 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
DavidMario DandyJonathan Latumahina
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved