Breaking News:

Selebrita

Profil Lilis Karlina, Pedangdut yang Anaknya jadi Pengedar Narkoba, Masih SMP, Kini Diamankan Polisi

Berikut profil penyanyi dangdut Lilis Karlina, sang anak diamankan karena menjadi pengedar narkoba, baru berusia 15 tahun.

Editor: ninda iswara
Kolase Tribunnews
Berikut profil penyanyi dangdut Lilis Karlina, sang anak diamankan karena menjadi pengedar narkoba, baru berusia 15 tahun. 

Anak Lilis Karlina ditangkap Polisi akibat Jadi Pengedar Narkoba

Dikutip dari TribunJabar.id sosok putra Lilis Karlina berinisial RD (15) ditangkap polisi atas dugaan pengedaran narkoba.

RD ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Minggu (12/3/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar Zulkarnain.

Diketahui RD merupakan putra pedangdut Lilis Karlina dengan Kieran Sidhu.

RD saat ini masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama.

Baca juga: Sebenarnya Malu Bapak Ayah Tanya Alasan Ammar Zoni Konsumsi Narkoba, Ini Reaksi Suami Irish Bella

RD (15) anak Lilis Karlina, ditangkap karena mengedarkan narkoba
RD (15) anak Lilis Karlina, ditangkap karena mengedarkan narkoba (Kolase Tribunnews)

Anak Lilis Karlina Membeli Narkoba Secara Online

AKBP Edwar Zulkarnain menybut telah mengamankan barang bukti sebanyak 925 obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Pelaku yang masih berusia 15 tahun tersebut membeli obat-obatan tersebut secara online.

Kemudian RD menjual obat-obatan tersebut secara langsung kepada para pembelinya.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," terang Edwar Zulkarnain.

Atas perbuatannya, RD terancam dijerat Pasal 196 Undang Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," sambungnya.

Dari hasil pengembangan kasus RD berhasil meringkus pelaku lain berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," pungkas Edwar Zulkarnain.

(Tribunnews.com/Gabriella/Rhiena Sukmawati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Lilis Karlina, Pedangdut yang Anaknya Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Tags:
Lilis Karlinanarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved