Breaking News:

Berita Viral

SEMPAT Kompori Mario Dandy, Kini Shane Lukas Mulai Menyesal, Doakan David: 'Cepet Sembuh Dek David'

Mulai merasa menyesa, Shane Lukas kini doakan agar David cepat sembuh. Padahal sebelumnya kompori Mario Dandy untuk menganiaya.

Editor: Monalisa
YouTube Kompas TV
Shane Lukas doakan kesembuhan David korban penganiayaan Mario Dandy 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus penganiayaan yang membuat David Ozora, putra pengurus GP Anshor hingga koma masih menyita perhatian publik.

Hingga kini David Ozora diketahui masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada.

Sepert ketiga pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan juga AGH sudah resmi ditahan oleh kepolisian.

Bahkan terbaru Mario Dandy dan Shane Lukas baru saja menjalani rekonstruksi pada Jumat (10/3/2023) kemarin.

Baca juga: Lihat Proses Rekonstruksi Penganiayaan David, Saksi N Emosional, Mario Dandy Tak Akui AGH Pacar

Mario Dandy dan Shane Lukas jalani rekonstruksi
Mario Dandy dan Shane Lukas jalani rekonstruksi (YouTube Kompas TV)

Shane Lukas yang sebelumnya mengompori Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan kini sudah berubah drastis.

Bahkan Shane Lukas mengaku mendoakan kesembuhan David.

Hal ini dikatakan Shane ketika kembali dibawa penyidik untuk ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya setelah melakukan rekonstruksi, Jumat (10/3/2023).

"Cepat sembuh Ade David," ujar Shane kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Selain itu, Shane juga meminta doa agar kasus yang menjeratnya tersebut bisa segera selesai.

"Bantu doa buat aku biar urusannya cepat selesai," singkatnya.

David mulai sadar, namun mengerang tahan tangis
David mulai sadar, namun mengerang tahan tangis (Twitter @seeksixsuck)

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Baca juga: Video Rekonstruksi Penganiayaan David, Jonathan Latumahina Komentari Gaya Mario Dandy: Pengen Liat

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David.

AGH saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun, dia hanya sanggup 20 kali.

Shane Lukas dan Mario Dandy kini saling serang
Shane Lukas dan Mario Dandy kini saling serang (YouTube Kompas TV)

Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Baca juga: FAKTA Rekonstruksi Penganiayaan David: Mario Tantang Duel, AGH Bakar Rokok, Shane Sibuk Merekam

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AGH dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AGH dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AGH resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Sebagain artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Shane Doakan Kesembuhan David saat Digelandang Balik ke Tahanan: Doakan Aku Biar Urusan Selesai

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
DavidMario DandyShane LukaspenganiayaanGP Ansor
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved