Berita Viral
Lihat Proses Rekonstruksi Penganiayaan David, Saksi N Emosional, Mario Dandy Tak Akui AGH Pacar
Emosional lihat rekonstruksi, saksi N sampai harus ditenangkan, beber fakta. Mario Dandy tak akui AGH pacar.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Wanita berinisial N yang menjadi saksi kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo memberikan kesaksiannya.
N juga ikut dalam proses rekonstruksi yang digelar pada Jumat (10/3/2023) kemarin.
Menyaksikan proses rekonstruksi, N tampak emosional hingga harus ditenangkan.
N merupakan ibu dari teman David yang pertama kali memberikan pertolongan kepada korban.
Rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumah N di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Dalam rekonstruksi, saksi N kembali berhadapan langsung dengan dua tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Sedangkan pacar Mario berinisial AG diperankan pemeran pengganti lantaran masih di bawah umur meskipun berstatus sebagai pelaku.
Baca juga: Video Rekonstruksi Penganiayaan David, Jonathan Latumahina Komentari Gaya Mario Dandy: Pengen Liat

Saat diminta penyidik untuk mengulang apa yang dikatakan saat kejadian, N terlihat menahan tangis.
"Ketika saya lari dari balkon, di situ, saya tunjuk pelaku. 'Siapa kamu? Ngapain kamu di sini? Saya pemilik rumah itu. Kamu tamu nggak diundang, kamu ngapain di sini?'," kata N.
Saat tahu korban yang tergeletak tak berdaya adalah David, N kembali bertanya kepada tersangka Mario Dandy.
"Terus begitu tahu ini David, saya langsung tanya, 'kamu apain teman anak saya sampai bonyok begini?'. Dia (Mario) bilang, 'dia melecehkan adik saya tante'," ujarnya.
Sejumlah anggota polisi wanita kemudian mencoba menenangkan saksi N dan membawanya menjauh dari TKP.
Sebanyak 40 adegan diperagakan Mario Dandy Cs dan sejumlah saksi yang dihadirkan saat rekonstruksi kasus penganiayaan ini.
Adegan rekonstruksi yang diperagakan meliputi perencanaan, penganiayaan, hingga proses evakuasi korban.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Wanita di Tuban Pura-pura Dibegal, Pukul Kepala Lalu Terkapar di Jalan, Ternyata Terbelit Pinjol |
![]() |
---|
4 Potret Anak Pejabat Nepal yang Doyan Flexing Pamer Kemewahan, Disebut Nepo Kids Nepal Warganet |
![]() |
---|
15 Prompt Gemini AI, Bisa Ubah Foto Biasa menjadi Seperti Hasil Jepretan Fotografer Profesional |
![]() |
---|
Pelarian Fantastis: Anggun Sopir Bank Jateng Bayar Taksi Rp 10 Juta Demi Wujudkan Rencana Besar |
![]() |
---|
Tarif Open BO Tak Sesuai Janji, PSK Tewas Ditikam Klien, Suami Korban Gelisah Tunggu di Luar |
![]() |
---|