Berita Viral
BERUBAH! Mario Dandy Saat Rekonstruksi, Dulu Dongakkan Kepala Kini Menunduk, Sadar Akibatnya Fatal?
Gerak-gerik Mario Dandy jelang rekonstruksi kasus berbeda jauh dari ketika awal dia ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Gerak-gerik Mario Dandy Satrio jelang rekonstruksi kasus berbeda jauh dari ketika awal dia ditetapkan sebagai tersangka.
Mario Dandy mengikuti gelar perkara atau rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Jumat 10 Maret 2023 sore ini.
Sejak pukul 13.30 Wib, Mario Dandy dan Shane Lukas telah tiba di TKP dan langsung menyita perhatian
Namun hingga artikel ini ditayangkan, rekonstruksi dengan korban anak petinggi GP Ansor itu belum dilaksanakan.

Hal tersebut lantaran hujan deras mengguyur wilayah TKP.
Penyidik Polda Metro Jaya pun memutuskan untuk menunda sejenak rekonstruksi yang sempat ditunda satu hari tersebut.
Baca juga: NYESEL Sudah Aniaya? Mario Dandy Kini Sering Tanyakan Kondisi David, tapi Cuek saat Pacarnya Ditahan
Mario Dandy Lari Kencang
Sebelum tiba di TKP, detik-detik Mario Dandy keluar dari tahanan Rutan Polda Metro Jaya sempat terekam kamera awak media.
Dikutip dari tayangan Kompas TV dan akun media sosial ndorobei.official di Instagram, terekam Mario Dandy dikawal penyidik kepolisian.
Mengenakan seragam oranye, celana pendek hitam dan masker putih, Mario Dandy keluar sembari lehernya dipegangi polisi.
Tangan Mario Dandy diikat menggunakan kabel tis putih.
Keluar dari gedung tahanan, Mario Dandy terlihat kebingungan.

Beberapa detik kemudian, penyidik kepolisian langsung memegangi leher Mario Dandy.
Polisi tersebut mendadak mengajak Mario Dandy untuk berlari kencang guna menghindari kamera wartawan.
Mengikuti gerakan polisi, Mario Dandy berlari cepat ke arah mobil tahanan yang sudah tersedia di jarak 100 meter.
Terdengar sayup-sayup, penyidik kepolisian yang lain memberikan peringatan kepada Mario agar berhati-hati.
Baca juga: 6 JAM Diperiksa, AGH Tak Punya Nyali, Hanya Bisa Menunduk, Pacar Mario Dandy Syok Langsung Ditahan
"Awas pelan-pelan ya," teriak polisi.
"Awas jatuh hei," ujar penyidik yang lain.
Sedang di lokasi rekonstruksi, Mario Dandy terlihat kerap menundukkan kepalanya.

Hal ini berbeda dari gesture tubuhnya ketika pertama kali ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu, Mario Dandy seakan tidak punya takut, terus mendongakkan kepala bahkan berani menatap garang sekitar.
AGH Tidak Hadir
Sebelumnya diwartakan, para tersangka dan beberapa saksi akan dihadirkan dalam olah TKP ini.
Namun ternyata, hanya dua tersangka yang bakal menjalani rekonstruksi.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Sementara AGH (15), pelaku anak penganiayaan David tidak akan dihadirkan dalam rekonstruksi.
Terkait alasannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengurai fakta.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, AGH tidak akan hadir di TKP Perumahan Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan karena pertimbangan hukum.
Sesuai sistem Peradilan Anak dalam undang-undang, AGH diminta untuk tidak dihadirkan dalam gelar perkara yang berlangsung secara terbuka.
"Iya, terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," ujar Kombes Pol Trunoyudo.
Kendati AGH tidak hadir, Mario Dandy dan Shane Lukas bakal melakukan 23 adegan penganiayaan terhadap David.
Mario Dandy Kini Sering Tanyakan Kondisi David
Mendekam dalam penjara, Mario Dandy mulai menunjukkan perubahan.
Jika sebelumnya acuh, kini Mario Dandy mulai peduli dengan kondisi David, korban yang ia aniaya secara brutal.
Bahkan Mario Dandy sering menanyakan bagaimana kemajuan kondisi David saat ini.
Tak hanya itu, anak Rafael Alun ini juga turut mendoakan David agar segera sembuh.
Baca juga: TERKUAK Gimmick AGH saat David Dianiaya Mario Dandy, Saksi Trauma, Muannas: Pura-pura Membantu

Hal ini diungkap oleh pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas.
"Yang selalu ditanyakan (Mario), bagaimana kondisi David, sampai sejauh mana," kata Dolfie kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Dolfie menambahkan, tim pengacara memberitahu Mario soal kondisi David berdasarkan perkembangan yang disampaikan awak media.
"Karena kan kami hanya dengar dari media katanya sudah membaik.
Kami sampaikan seperti apa yang kami dengar dan kami tahu dari media," ujar dia.
Menurutnya, Mario Dandy tak pernah berhenti mendoakan agar David segera pulih.
Baca juga: HANCUR Nasib AGH Kini Ditahan, Ayah David Beri Pesan Menohok: Selamat Bergabung Sama yang Lain!
"Beliau setiap kali mendengar, merasa perlu mendoakan korban segera pulih," ucap Dolfie.
Di sisi lain, Dolfie menyebut bahwa Mario tidak menanyakan kondisi pacarnya yang berinisial AG (15).
"Tidak ada, tidak ada (Mario tanya kondisi AG)," kata dia.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sementara itu, polisi juga telah menangkap dan menahan AG pada Rabu (8/3/2023) malam. AG berstatus sebagai pelaku.
AG ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelaku selama sekitar enam jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Penangkapan dan penahanan AG diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Namun, berbeda dengan Mario dan Shane, AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
Baca juga: MENDEKAM di Penjara, Mario Dandy Tak Tahu Ayahnya Kini Dipecat & Diperiksa KPK, 40 Rekening Diblokir
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali.
Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Sementara itu, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal.
Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang.
Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca juga: ORTU Tak Pernah Muncul Membela, Nasib Pacar Mario Dandy Ternyata Pilu, Ayah Stroke, Ibu Idap Kanker
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang.
Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.
Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.
"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan.
Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib.
Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia. (Tribun Bogor)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Bogor dengan judul 'Menunduk Jelang Rekonstruksi, Momen Mario Dandy Lari Kencang Usai Keluar dari Tahanan Tuai Sorotan'
Sumber: Tribun Bogor
Cacing Gelang Keluar dari Mulut Hidung Bocah di Bengkulu, Ternyata Perut Ada Gumpalan Diduga Sarang |
![]() |
---|
Bisa Foto Bak Sedang Nongkrong di Kafe Tanpa Pergi ke Kafe, Gimana Caranya? Pakai Prompt Gemini AI |
![]() |
---|
Ingin Foto Pakai Baju Adat Jawa? Kini Tak Perlu Repot Sewa, Bisa Pakai Prompt Gemini AI, Ini Caranya |
![]() |
---|
Edit Foto di Galeri HP Tanpa Ribet, Hasilnya Auto Kece Abis, Caranya Pakai Prompt Ini di Gemini AI |
![]() |
---|
Perjuangan Suami di Sidrap Gagal Hentikan Istri dari Open BO, Berakhir Jadi Saksi Kematian |
![]() |
---|