Breaking News:

Berita Viral

'Mirip PC-nya Sambo' Pakar Sebut Pacar Mario Dandy Seperti Putri Candrawathi: Tahu Tapi Tak Mencegah

Pengamat hukum sebut AG, pacar Mario Dandy lakukan kesalahan seperti Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. Tahu kejahatan tapi tidak mencegah.

Tayang:
Editor: Monalisa
Instagram, Kompas.com/Kristanto Purnomo
Pengamat sebut AGH, pacar Mario Dandy lakukan kesalahan mirip Putri Candrawathi 

TRIBUNTRENDS.COM - Nama Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo kini ikut dikaitkan dengan kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy.

Pengamat hukum Abdul Fickar, menyebut peran pacar Mario Dandy yakni AGH memiliki kemiripan dengan Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir J.

Abdul Fickar menilai AGH tahu adanya penganiayaan yang dilakukan kekasihnya Mario Dandy kepada David.

Namun sama seperti Putri Candrawathi, AGH justru tidak mencegah penganiayaan tersebut.

Baca juga: Peran AGH Pacar Mario dalam Kasus Penganiyaan Anak Pengurus GP Ansor, Ikut Diselidiki, Ini Statusnya

AGH pacar Mario Dandy
AGH pacar Mario Dandy (Kolase Twitter)

"Ya makanya dari beberapa kesempatan saya selalu bilang ini mirip ibu PC nya Sambo itu loh," kata Fickar kepada Tribunnews.com, Kamis (2/3/2023).

Dijelaskannya, bahwa AGH mengetahui kasus penganiayaan tersebut tapi tak berusaha mencegah.

Menurut Fickar, berdasarkan hukum pidana orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan hadir di lokasi bisa dianggap sebagai pelaku juga.

"Jadi sebenarnya orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan dia hadir disitu tapi tidak mencegah oleh hukum pidana bisa dianggap pelaku juga," ucapnya.

"Karena dia tidak melakukan pencegahan, bisa dikatakan pembiaran," sambungnya.

AGH Ditetapkan Sebagai Pelaku

AGH pacar Mario Dandy kini turut jadi pelaku penganiayaan
AGH pacar Mario Dandy kini turut jadi pelaku penganiayaan (Kolase Twitter)

Sementara itu AGH, juga statusnya telah dinaikkan polisi menjadi pelaku penganiayaan.

Polda Metro Jaya menetapkan AGH sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Pernyataan AGH ditetapkan sebagai tersangka diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak," tambahnya.

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya," jelasnya.

Baca juga: SAYANGI David bak Anak Sendiri, Yaqut Cholil Ogah Damai dengan Mario Dandy: Ini Sudah Kriminal!

AGH Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AGH (15) akhirnya ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (2/3/2023).

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AGH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AGH ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar.

Ditetapkan jadi pelaku penganiayaan David, AGH pacar Mario Dandy berpeluang tak ditahan
Ditetapkan jadi pelaku penganiayaan David, AGH pacar Mario Dandy berpeluang tak ditahan (TWITTER)

Masih Di Bawah Umur, AGH Pacar Mario Dandy Berpeluang Tidak Ditahan

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AGH (15) berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, ada aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AGH.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, AGH tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran Teman Wanita Mario Seperti Putri Chandrawathi, Tahu Ada Tindak Pidana Tapi Tidak Mencegah, AGH Pacar Mario Jadi Pelaku, Terancam 12 Tahun Penjara dan Berpeluang Tidak Ditahan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pacarMario DandyPutri CandrawathiFerdy SamboDavidBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved