Kasus Ferdy Sambo
'Bahaya Ini!' Murka Istri Hendra Kurniawan, Suami Divonis 3 Tahun Penjara, Bak Iri dengan Bharada E
Hendra Kurniawan, anak buah Ferdy Sambo divonis 3 tahun penjara. Sang istri tak terima, bandingkan dengan hukuman Bharada E.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan telah dijatuhi vonis hakim.
Hendra Kurniawan yang merupakan anak buah Ferdy Sambo diketahui dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim.
Namun rupanya vonis tersebut membuat istri Hendra Kurniawan, Sealy Syah tak terima.
Bahkan istri Hendra Kurniawan ini langsung membanding-bandingkan hukuman sang suami dengan Richard Eliezer alias Bharada E.
Selain vonis tiga tahun penjara, Hendra Kurniawan juga didenda Rp 20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar makak diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Hakim Wahyu Diteror Sebelum Vonis Ferdy Sambo, Dugaan Pelaku & Motifnya

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Mendengar Hendra Kurniawan di vonis 3 tahun penjara, sang istri, Seali Syah tampak menangis di ruang sidang.
Lewat akun Instagramnya, Seali Syah membandingkan vonis Hendra Kurniawan dengan Bharada Eliezer.
Pada menurutnya, baik Hendra Kurniawan maupun Eliezer sama-sama menjalankan perintah pimpinan.
Baca juga: Hendra Kurniawan Resmi Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Anak Buah Sambo Bakal Ajukan Banding?
"RE menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, menggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya di vonis 1,5 tahun penjara,"
"HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat," tulis akun Instagram Seali Syah.

Seali juga menilai perbedaan vonis ini akan menjadi bahaya dan membuat ke depannya anggota Polri memilih untuk menjadi eksekutor.
"Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB," tulis Seali Syah.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Hendra Kurniawan.
Satu diantaranya, Hendra Kurniawan dinilai berbelit dan tidak menyesali perbuatannya.
"Terdakwa tidak menunjukan rasa penyesalannya," kata hakim dalam sidang.
Baca juga: Bharada E Tetap jadi Polisi, Ronny Talapessy Tulis Pesan Perpisahan Haru: Tugas Mengawalmu Selesai
Hakim juga menilai, perbuatan Hendra memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak profesional.
Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.
"Terdakwa selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional," ujar hakim.
Kendati demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal yang dinilai meringankan hukuman Hendra, yakni rekam jejak mantan anak buah Ferdy Sambo itu yang belum pernah dipidana.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.
Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.
PENAMPILAN Bharada E Jalani Sidang Etik, Richard Eliezer Tampil Gagah Pakai Seragam Dinas

Setelah dijatuhi vonis, kini Bharada E mulai jalani sidang kode etik.
Diketahui Bharada E mulai menjalani sidang kode etik hari ini, Rabu (22/2/2023).
Sidang etik terhadap Bharada E berlangsung di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.
Dalam tayangan Kompas TV, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tampak mengenakan seragam dinas masuk ke Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu (22/2/2033) siang.
Baca juga: Sebut Vonis Bharada E Terlalu Ringan, Kakak Brigadir J Lebih Ikhlas Sosok Ini Dibebaskan: Agak Berat

Bharada E datang sekira pukul 10.30 WIB
Ia terlihat menggunakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap.
Bharada E masuk ke ruang sidang dengaan dikawal dua polisi lainnya.
Sidang etik akan digelar secara tertutup.
"Hari ini, Rabu 22 Februari 2023 akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2) dipantau dari Breaking News, Kompas TV.
"Sidang ini dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto, Ibu Poengky," tambah Ramadhan.
Baca juga: Bongkar Sosok Bharada E, LPSK Beber Kedekatan, Ditawari Kerja di Sini jika Tak Lagi jadi Polisi
Ia menerangkan, sidang etik Bharada E hari ini akan dihadiri oleh delapan orang saksi.
Namun Brigjen Ahmad Ramadhan tak merinci nama-nama saksi tersebut
Selain itu, Ramadhan menjelaskan sidang akan dipimpin oleh tiga anggota Polri yang berperan sebagai ketua sidang, wakil ketua sidang, dan satu anggota sidang.
"Jadi sidang ini dipimpin ada tiga, ketua sidang, wakil ketua sidang, dan satu anggota sidang, jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang," ujarnya.
Terkait kapan waktu selesainya sidang etik, Brigjen Ramadhan belum dapat memastikan.

"Kami akan sampaikan hasilnya nanti dan insyaallah mudah-mudahan sore ini, atau mungkin tergantung pelaksanaannya apakah sampai malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada putusan," katanya.
Sejak terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E masih belum menjalani sidang etik atas perbuatannya.
Ia telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putusannya pun hampir inkrah karena, baik pihak jaksa dan penasihat hukumnya tak melayangkan banding.
Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dan Wartakotalive.com dengan judul Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Istri Bandingkan dengan Hukuman Bharada E: Bahaya Ini, Jalani Sidang Etik Hari Ini, Bharada E Kenakan Pakaian Dinas Lengkap, 8 Saksi Dihadirkan,
Sumber: Tribun Bogor
Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas Cipinang, Mahfud MD Beber Keberadaannya: Tidak Ada Perlakuan Istimewa |
![]() |
---|
Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana |
![]() |
---|
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab |
![]() |
---|
Majikan Dipenjara, Susi Sang ART Masih Kerja di Rumah Ferdy Sambo, Ungkap Rindu: Sepi Banget Ibu PC |
![]() |
---|
Reaksi Susi ART Ferdy Sambo Dituduh Sindir Bharada E gegara Video Ini, 'Masih Setia Sama Orang Lama' |
![]() |
---|