Berita Viral
Viral Emak-emak Cetar Ngevlog di Sunroof Mobil, Nasibnya Kini di Kantor Polisi, Lihat Penampilannya
Sempat viral di media sosial aksi emak-emak berhijab percaya diri ngevlog di sunroof mobil.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Sempat viral di media sosial aksi emak-emak berhijab percaya diri ngevlog di sunroof mobil.
Video aksi emak-emak tersebut viral sejak Senin 20 Februari 2023 malam.
Video tersebut awalnya diunggah oleh Instagram @ndorobei.official.
Belakangan diketahui akun IG tersebut, mengunggah ulang video IG yang dilansir oleh akun IG @uhemez, pada Minggu (19/2/2023) malam.
Dalam video tersebut, tampak emak-emak berkacamata hitam besar.
Iapun mengenakan hijab model scraf pendek dan merekam video vlog di atas sunroof mobil jenis SUV warna hitam yang ditumpanginya.
Baca juga: Apa Arti Mokondo Istilah Viral di TikTok? Singkatan Populer, Punya Makna Negatif di Baliknya
Sosok emak-emak tersebut melakukan perekaman video vlog tersebut dengan bantuan tongsis.

Dalam video tersebut, si emak-emak juga tampil begitu percaya diri.
Jemari telunjuk dan jempol si 'emak-emak' membentuk pola huruf L dan didekatkan pada pipi kanannya.
Akun @ndorobei.official menuliskan narasi pada unggahan video tersebut dengan kalimat satir terhadap aksi yang dilakukan oleh si emak-emak tersebut.
Bahkan, akun itu juga menautkan akun lain yang menjadi sumber unggahan video tersebut.
"Seumur-umur pengen banget punya tongsis. @uhemez belikan saya sama kaya ibu itu," tulis akun @ndorobei.official.
Akun lain juga memberikan tinjauan aspek keselamatan terhadap aksi video emak-emak ngevlog di sunroof mobil tersebut.
"Suramadu kan ya? Anginnya gede padahal itu. Hati-hati demi konten jangan bahaya ini diri sendiri," tulis akun @eagleeyes_94.
Buntut aksinya yang viral, wanita itu mendatangi Kantor Satlantas Polres Bondowoso, Sabtu (25/2/2023).
Perempuan bernama Tutik Sumanti, warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur tersebut datang untuk meminta maaf setelah videonya viral di media sosial.
Tutik juga membuat pernyataan yang direkam dalam sebuah video.
Baca juga: Maria Sharapova Petenis Tercantik yang Viral Sudah Jadi Ibu, Begini Penampilannya setelah Melahirkan

“Saya mengakui dan merasa khilaf atas perbuatan saya terkait video TikTok saat berkendara di Suramadu,” kata Tutik dalam video yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).
Selain meminta maaf, Tutik juga mengaku siap menerima sanksi jika melakukan perbuatan itu lagi.
Kasatlantas Polres Bondowoso AKP Suryono menambahkan, kedatangan Tutik ke kantor Satlantas Bondowoso adalah untuk meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Menurut dia, kegiatan membuat konten vlog di atas sunroof kendaraan adalah perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Itu juga melanggar etika berlalu lintas,” kata dia melalui sambungan telepon, Sabtu.
Kasatlantas menilai, kegiatan mengambil video untuk kebutuhan konten itu melanggar lalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Suryono mengaku Tutik sudah menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Tujuannya hanya untuk nge-vlog, untuk konten pribadi,” ucap dia.
Berikut foto Tutik di kantor polisi.

Sebelumnya, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memberikan penjelasan terkait viralnya video itu.
Baca juga: Identitas Pengantin Viral Beri Souvenir Emas Batangan Rp 4 Juta, Pantas Mampu, Ini Profesinya
Pihaknya menyebut keselamatan berkendara adalah terpenting, di antaranya berperilaku baik.
Sebab, hal tersebut menjadi upaya untuk menghindari potensi perselisihan serta menjauhkan diri dari kecelakaan.
"Keselamatan berkendara yaitu kondisi di mana selalu berperilaku baik yang menghindari dari munculnya risiko kecelakaan dalam bentuk apapun," ujar mantan Kasat Lantas Polresta Bandung itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (22/2/2023).
Polisi mengatakan, melihat dari video viral emak-emak ngevlog di sunroof mobil hendaknya mengutamakan keselamatan bahwa dengan berperilaku baik selama berkendara.
Artinya, menerapkan tata cara berkendara dengan tetap menggunakan perlengkapan yang harus digunakan saat berkendara.
Serta memastikan kondisi dari kendaraan yang akan gunakan dalam keadaan baik, juga mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalanan.
"UU RI No 22 Tahun 2009, a tentang lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan berkendara ialah usaha setiap orang untuk menghindari setiap risiko kecelakaan ketika berlalu lintas yang disebabkan oleh empat faktor yaitu, manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan sekitar," jelasnya.
Terkait aksi emak-emak ngevlog di sunroof mobil hingga viral, Erik menegaskan, terdapat pelanggaran lalu lintas dalam aksi wanita tersebut.
Yakni wanita tersebut tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara, sesuai Pasal 289 Jo Pasal 106 Ayat (6).
"Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, yang tidak mengenakan sabuk keselamatan di denda dengan maksimal Rp250 ribu," pungkasnya. (Tribun Jatim)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Jatim dengan judul 'Nasib Emak-emak Ngevlog di Sunroof Mobil di Suramadu, Lihat Dandanan di Kantor Polisi: Merasa Khilaf'
Dalih Painem Pedagang Telaga Sarangan Jawa Timur Tegur Wisatawan: Keliling Tidak Boleh Berhenti |
![]() |
---|
Motor Curian Dijual Rp80 Ribu, Dua Pria Asal Sragen Nekat Meski Ban Bocor, Keluar Modal untuk Nambal |
![]() |
---|
Penyebab Drumband MTs 7 Muaro Jambi Gagal Tampil, Panitia Putar Lagu Ultah atas Perintah Ibu Camat |
![]() |
---|
Camat Sungai Bahar Tunduk Minta Maaf, Insiden Drumband Dihentikan Lagu Ultah Timbulkan Trauma |
![]() |
---|
Tangis Pemain Drumband MTsN 7 Sungai Bahar Jambi, Suara Kalah dari Musik Keras Diduga Rayakan Ultah |
![]() |
---|