Breaking News:

Berita Viral

Momen Shane Lukas Terekam Cengengesan saat di Kantor Polisi, Baju Sudah Pakai Seragam Orange

Baru-baru ini beredar video Shane Lukas yang resmi mengenakan baju orange namun masih bisa tertawa dan tersenyum

Editor: Galuh Palupi
Instagram @undercover
Shane Lukas tertawa dan senyum disorot usai resmi jadi tersangka kedua penganiayaan terhadap David anak petinggi GP Ansor 

TRIBUNTRENDS.COM - Baru-baru ini beredar video Shane Lukas yang resmi mengenakan baju orange namun masih bisa tertawa dan tersenyum saat berada di ruang konseling reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Shane diamankan di dalam ruangan konseling untuk menunggu perihal persiapan konferensi pers.

Namun ketika hendak keluar dari ruangan, Shane terlihat masih dapat tersenyum. Padahal dirinya sudah menyandang status tersangka.

Video Shane Lukas tertawa tengah viral di media sosial, salah satu dibagikan dalam akun Instagram @undercover.id, Jumat (24/2/2023), yang memperlihatkan sosok Shane tersangka lain dalam kasus pengeroyokan David tengah tertawa dan tersenyum, seakan tidak menyesali perbuatan kejinya terhadap David.

Shane pun terancam hukuman yang terbilang berat, yakni penjara maksimal lima tahun atas perbuatan keji yang ia lakukan kepada David.

Seperti diketahui, Shane Lukas adalah salah satu saksi yang kemudian menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada D di Kompleks Grand Permata pada Senin (20/2/2023).

Baca juga: MOHON DOA! David Kini Idap Diffuse Axonal Injury Usai Dianiaya Mario Dandy, Terkuak Ini Bahayanya

Ade Ary mengatakan, setidaknya ada lima faktor yang membuat Shane ditetapkan sebagai tersangka.

Shane Lukas tertawa dan senyum disorot usai resmi jadi tersangka kedua penganiayaan terhadap David anak petinggi GP Ansor
Shane Lukas tertawa dan senyum disorot usai resmi jadi tersangka kedua penganiayaan terhadap David anak petinggi GP Ansor (Instagram @undercover)

Salah satunya, Shane terbukti memanas-manasi pelaku untuk menganiaya D.

Kemudian, Shane juga merekam aksi kekerasan yang dilakukan Mario menggunakan ponsel Mario.

"Ketiga, SLR merekam tindak kekerasan menggunakan HP pelaku. Lalu, dia terbukti membiarkan terjadinya tindak kekerasan serta tidak berusaha mencegahnya. Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," kata Kapolres Jaksel, Kombes Ade Ary, Jumat (24/2) dilansir dari pemberitaan Kompas TV.

Kombes Ade Ary lantas menjelaskan, kejadian bermula pada Januari 2023 saat tersangka Mario Dandy Satriyo mendapat informasi dari temannya dengan inisial APA.

Ia menyatakan bahwa pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG, sekitar tanggal 17 Januari 2023 mengaku mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban.

Usai dapat informasi tersebut, Mario menghubungi AG dan Shane Lukas pada 20 Februari 2023 dan mengonfirmasi info hal tersebut, lalu pergi menuju lokasi David memakai Rubicon.

"Kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?', akhirnya MDS menyatakan emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'gua kalau jadi lu, pukulin aja itu, parah, Den'," jelas Kombes Ade.

Kemudian, penganiayan itu pun terjadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Shane LukasMario DandyDavid
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved