Breaking News:

Berita Viral

Sosok Rafael Alun Trisambodo Pejabat DJP yang Anaknya Pamer Harta & Aniaya David, Harta Rp 56 Miliar

Rafael Alun Trisambodo ikut merasakan getah pahit lantaran ulah anaknya tega menganiaya pemuda bernama David.

Editor: Galuh Palupi
Youtube/KPP MA DUA
Inilah sosok Rafael Alun Trisambodo pejabat pajak heboh disorot anak aniaya pria hingga koma 

TRIBUNTRENDS.COM - Rafael Alun Trisambodo ikut merasakan getah pahit lantaran ulah anaknya tega menganiaya pemuda bernama David.

Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat Ditjen pajak yang kini ketar-ketir lantaran bakal ikut diperiksa setelah kasus putranya.

Diberitakan sebelumnya, anak Rafael, Mario Dandy Satrio (MDS) menjadi tersangka penganiayaan terhadap David, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

Setelah kejadian tersebut Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal memeriksa Rafael.

Rafael adalah pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Nasib Rafael Alun Trisambodo Anak Pamer Harta & Aniaya David, Pejabat Ditjen Pajak Bakal Diperiksa
Nasib Rafael Alun Trisambodo Anak Pamer Harta & Aniaya David, Pejabat Ditjen Pajak Bakal Diperiksa (Kolase Tribun Sumsel)

Atas kasus tersebut ayah MDS diketahui memiliki harta sebesar Rp 56,1 miliar, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2021.

Baca juga: Viral Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda, Foto Korban Jadi Guru Ngaji Diunggah Guntur Romli: Anak Baik

Namun menurut data LHKPN tersebut, mobil yang digunakan MDS tidak masuk dalam pelaporan harta.

Selain itu, mobil Rubicon tersebut diketahui masih menunggak pajak.

"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023) dilansir Kompas.com .

Kasus tersebut juga membuat masyarakat menyoroti gaya hidup MDS yang kerap pamer harta di jejarang media sosialnya. Selain mobil Rubicon, MDS kerap pamer mengendarai motor Harley-Davidson.

Ditjen Pajak angkat bicara

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan terpisah, memastikan Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.

Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, Ditjen memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini unit kepatuhan internal Ditjen Pajak yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” papar Suryo.

Mengintip harta kekayaan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo Ayah dari Mario Dandy Satrio tersangka kasus penganiayaan terhadap remaja
Mengintip harta kekayaan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo Ayah dari Mario Dandy Satrio tersangka kasus penganiayaan terhadap remaja (Twitter)

Menurutnya, Kemenkeu telah memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas pegawai.

Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap LHKPN serta Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA).

Baca juga: Sosok MDS Anak Pejabat Pajak Diduga Aniaya Remaja, Kerap Pamer Mobil Mewah, Harta Ayah Rp 56 Miliar

Suryo menegaskan, Ditjen Pajak akan terus berupaya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya.

"Serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak," pungkas dia.

Kronologi Awal

Dikutip dari Kompas.com,David dianiaya di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Hal itu dibenarkan oleh Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M Ainul Yaqin.

"Anaknya sahabat Jhonatan, pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor," kata Ainul saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

"Beliau saat ini menjabat sebagai tim Cyber PP GP Ansor," sambung dia.

David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.

Berdasarkan keterangan Polres Metro Jakarta Selatan, David dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo di depan rumah temannya, MR, di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard.

Baca juga: SIAPA Pejabat Ditjen Pajak yang Anaknya Diduga Aniaya Remaja? Harta Rafael Alun Trisambodo Terkuak

Mario Dandy Satrio mulanya mendatangi korban setelah menerima informasi dari kekasihnya inisial A.

"MDS mendatangi rumah MR di Komplek Grand Permata setelah mendapat kabar bahwa korban sedang bermain di sana. MDS awalnya hanya meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang didapat dari saudari A," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, Rabu (22/2/2023).

Sosok Dandy diduga anak pejabat Ditjen Pajak yang aniaya remaja sampai koma
Sosok Dandy diduga anak pejabat Ditjen Pajak yang aniaya remaja sampai koma (TikTok @mariodandys dan Istimewa)

"Namun klarifikasi tersebut berujung pada perdebatan dan MDS akhirnya menganiaya korban di depan rumah MR," sambung Ade Ary.

Korban dianiaya pelaku hingga tersungkur di depan rumah MR.

Melihat korban dalam keadaan tidak berdaya, orangtua MR yang berada di dalam rumah mencoba melerai keributan tersebut.

"Mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat CDS (David) tergeletak di dekat pelaku, orang tua MR langsung mendatangi dan melerai. Selanjutnya mereka membawa korban ke RS Medika Permata Hijau," ujar Ade Ary.

Tidak hanya membawa korban ke RS, orangtua MR juga memanggil pihak keamanan komplek untuk mengamankan pelaku.

Mario Dandy Satriyo akhirnya ditangkap Polsek Pesanggrahan dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat perbuatan tersebut.

Mario Dandy Satriyo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Mario dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. (Tribun Sumsel)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Sumsel dengan judul 'Nasib Rafael Alun Trisambodo Anak Pamer Harta & Aniaya David, Pejabat Ditjen Pajak Bakal Diperiksa'

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Rafael Alun TrisambodoMario Dandy SatrioDavid
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved