Breaking News:

Berita Viral

Siapa Jonathan Latumahina Ayah Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Penampilan Sangar, Punya Tato

Inilah sosok Jonathan Latumahina ayah dari korban penganiayaan anak pejabat pajak.

Editor: Galuh Palupi
Facebook Jonathan Latumahina
Inilah Sosok Jonathan Latumahina: Pengurus GP Ansor, Ayah Korban yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak 

Kemudian David mendapat pesan Whatsapp dari mantan pacarnya yang meminta bertemu untuk mengembalikan kartu pelajar.

David lalu mengirim lokasinya melalui Whatsapp.

Baca juga: Besaran Tunjangan Kerja Pejabat Ditjen Pajak Ayah Mario Dandy, Ternyata Diistimewakan, Ini Alasannya

Tak berapa lama, muncul mobil Jeep Rubicon hitam menunggu di depan.

Di dalam mobil itu ada 3 pria dan 1 perempuan.

Korban lalu diajak masuk ke dalam mobil dan dibawa ke sebuah gang kosong dan dianiaya hingga koma.

Kini pelaku Mario Dandy dan 2 lainnya sudah ditangkap polisi.

FAKTA Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Mobil Nunggak Pajak

Berikut deretan fakta seputar penganiayaan terhadap David (17) putra sulung pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy ini membuat kehidupannya dan harta kekayaan sang ayah menjadi sorotan.

David yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy sampai saat ini juga masih koma sejak 20 Februari 2023 lalu.

Peristiwa ini pun ikut mengungkap kehidupan Mario Dandy yang glamor memiliki kendaraan mewah.

Terungkap pula salah satu kendaraan yang kerap dipamerkan Mario Dandy di media sosialnya ternyata nunggak pajak.

Diketahui penganiayaan ini terjadi pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan viral di media sosial.

Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Besaran Tunjangan Kerja Pejabat Ditjen Pajak Ayah Mario Dandy, Ternyata Diistimewakan, Ini Alasannya

Sosok Dandy diduga anak pejabat Ditjen Pajak yang aniaya remaja sampai koma
Sosok Dandy diduga anak pejabat Ditjen Pajak yang aniaya remaja sampai koma (TikTok @mariodandys dan Istimewa)

Ia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Jonathan LatumahinaDavidMario Dandy Satrio
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved