Kasus Ferdy Sambo
PENAMPILAN Bharada E Jalani Sidang Etik, Richard Eliezer Tampil Gagah Pakai Seragam Dinas
Beginilah penampilan Bharada E jalani sidang kode etik. Richard Eliezer tampil gagah pakai seragam dinas kebanggaan.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Setelah dijatuhi vonis, kini Bharada E mulai jalani sidang kode etik.
Diketahui Bharada E mulai menjalani sidang kode etik hari ini, Rabu (22/2/2023).
Sidang etik terhadap Bharada E berlangsung di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.
Dalam tayangan Kompas TV, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tampak mengenakan seragam dinas masuk ke Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Rabu (22/2/2033) siang.
Baca juga: Sebut Vonis Bharada E Terlalu Ringan, Kakak Brigadir J Lebih Ikhlas Sosok Ini Dibebaskan: Agak Berat
Bharada E datang sekira pukul 10.30 WIB
Ia terlihat menggunakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap.
Bharada E masuk ke ruang sidang dengaan dikawal dua polisi lainnya.
Sidang etik akan digelar secara tertutup.
"Hari ini, Rabu 22 Februari 2023 akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2) dipantau dari Breaking News, Kompas TV.
"Sidang ini dihadiri oleh anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto, Ibu Poengky," tambah Ramadhan.
Baca juga: Bongkar Sosok Bharada E, LPSK Beber Kedekatan, Ditawari Kerja di Sini jika Tak Lagi jadi Polisi
Ia menerangkan, sidang etik Bharada E hari ini akan dihadiri oleh delapan orang saksi.
Namun Brigjen Ahmad Ramadhan tak merinci nama-nama saksi tersebut
Selain itu, Ramadhan menjelaskan sidang akan dipimpin oleh tiga anggota Polri yang berperan sebagai ketua sidang, wakil ketua sidang, dan satu anggota sidang.
"Jadi sidang ini dipimpin ada tiga, ketua sidang, wakil ketua sidang, dan satu anggota sidang, jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang," ujarnya.
Terkait kapan waktu selesainya sidang etik, Brigjen Ramadhan belum dapat memastikan.
"Kami akan sampaikan hasilnya nanti dan insyaallah mudah-mudahan sore ini, atau mungkin tergantung pelaksanaannya apakah sampai malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada putusan," katanya.
Sejak terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E masih belum menjalani sidang etik atas perbuatannya.
Ia telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Putusannya pun hampir inkrah karena, baik pihak jaksa dan penasihat hukumnya tak melayangkan banding.
Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Kita Pasang Kuda-kuda Curhat Mbak-mbak LPSK Sigap Jaga Bharada E, Takjub Sifat Icad: Nurut Banget
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Terdakwa lainnya juga sudah divonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Pembunuhan berencana Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J pun tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Keluarga Ingin Bharada E Tetap jadi Polisi, Pengamat Tak Sarankan, Lebih Baik Lakukan Ini: Bahaya
Keinginan Richard kembali ke Korps Brimob Polri sempat diungkap oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Menurut Ronny, kliennya sangat bangga menjadi anggota Brimob.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny, dikutip dari wawancara Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Bersamaan dengan itu, Ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang juga berharap anaknya tidak dipecat dari kepolisian. Ia menyebut, menjadi polisi merupakan cita-cita anaknya sejak kecil.
“Dia (Richard) memang ingin sekali, karena itu kecintaannya, itu cita-citanya dari kecil dia ingin menjadi seorang anggota polisi dan sekarang menjadi anggota Brimob,” kata Rynecke.
Berpeluang
Terkait ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Richard Eliezer berpeluang kembali ke Korps Brimob Polri.
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," kata Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Namun demikian, Sigit mengatakan, Richard harus lebih dulu menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Terkait status Richard di kepolisian, kata Sigit, pihaknya bakal mempertimbangkan vonis majelis hakim dalam sidang pidana pembunuhan berencana Yosua, serta harapan masyarakat dan orangtua Richard.
"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.
"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," tuturnya.
Bahaya
Di sisi lain, wacana Richard Eliezer tetap berada di kepolisian disangsikan oleh sejumlah pihak.
Pengamat intelijen Soleman B Ponto bahkan menilai, ada bahaya yang mengintai jika Richard kembali aktif berdinas sebagai polisi.
"Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi. Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?" kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Soleman juga menyinggung potensi pihak-pihak yang tidak puas terhadap vonis hakim atas kasus ini, misalnya di kalangan keluarga atau rekan mantan atasan Richard, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Apalagi, dalam kasus tersebut, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri.
"Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia," ucap Soleman.
Soleman mengatakan, masih ada jalan lain buat Richard mengabdi ke negara ketimbang tetap bertahan di kepolisian.
Misalnya, mengambil kuliah hukum dan kelak menjadi pengacara yang baik.
Baca juga: MALUNYA Tyna Ratu, Janda Cantik yang Ngaku-ngaku Bertugas Jaga Bharada E, Langsung Dibantah LPSK
Peluang ini dinilai memungkinkan mengingat usia Richard masih muda.
"Dia kan masih muda. Dia bisa nanti sekolah hukum, 4-5 tahun, kemudian lulus jadi pengacara yang baik. Nanti kalau jadi pengacara, dia bisa membela orang-orang yang ada di posisi sulit seperti dia," ujar Soleman.
Polri pun disarankan tidak mempertahankan Richard sebagai anggota kepolisian. Dia khawatir, akan terjadi polemik jika Richard tetap jadi polisi.
"Menurut saya sebaiknya Polri tidak mempertahankan Eliezer. Tapi lebih baik lagi kalau Eliezer memilih untuk merelakan kariernya sebagai polisi," kata dia.
Terpisah, peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, jika Richard tetap dipertahankan, Polri bisa dianggap tutup mata terhadap anggotanya yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan.
"Bila tidak dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya," kata Bambang, Rabu (15/2/2023).
"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," tuturnya.
Bambang juga menyinggung ihwal perbedaan landasan hukum tentang sanksi PTDH bagi polisi yang terbukti bersalah melakukan kejahatan.
Jika merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022, disebutkan bahwa sanksi berat PTDH bisa diberlakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.
Merujuk aturan itu, Bambang bilang, ada peluang Richard bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.
Namun demikian, Perkap tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003. Beleid itu menyatakan bahwa sanksi PTDH berlaku ke personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.
"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," terang Bambang.
Bambang pun menilai keinginan Richard untuk tetap berada di kepolisian tidaklah mudah.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dan Kompas.com dengan judul Jalani Sidang Etik Hari Ini, Bharada E Kenakan Pakaian Dinas Lengkap, 8 Saksi Dihadirkan, Sederet Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Kembali Jadi Polisi Usai Bebas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/penampilan-bharada-e-jalani-sidang-kode-etik.jpg)