Breaking News:

Selebrita

Kuasa Hukum Sarah Beber Penyimpangan Seksual Rizal Djibran: Ada Pintu, Kenapa Masuk Lewat Jendela?

Sarah jalani pemeriksaan, kuasa hukum beberkan penyimpangan seksual Rizal Djibran, ini penuturannya.

Editor: ninda iswara
Grid.ID/Devi Agustiana, Instagram
Sarah jalani pemeriksaan, kuasa hukum beberkan penyimpangan seksual Rizal Djibran, ini penuturannya. 

Pada awalnya, Sarah ingin menyimpan sendiri perlakuan kasar yang diterimanya dari sang suami.

Namun setelah mendapatkan penyimpangan seksual, Sarah akhirnya mantap melaporkan Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan KDRT dan penyimpangan seksual pada 13 Februari 2023.

Hari Ini Sarah Dipanggil sebagai Saksi Kasus Dugaan KDRT Rizal Djibran Suaminya

Hari ini, Sarah akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor.

"Kemarin tanggal 13 Februari 2023 kan klien saya sudah melaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, jadi Insya Allah, kalau nggak ada halangan besok (hari ini) siang bakal dilakukan pemeriksaan atas laporan," kata kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Jelang diperiksa polisi, Sarah tak bisa berkata apa-apa, sebab dirinya masih mengalami tekanan psikis.

Lebih lanjut, Tris Haryanto menjeskan sebab kliennya melaporkan suaminya tersebut ke polisi.

Diakuinya, Sarah mendapat kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual suaminya.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Rizal Djibran Diduga KDRT, Sering Paksa Istri Berhubungan Hingga Luka Lebam

"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul.

Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," jelas Tris Haryanto.

Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual.

Hanya saja, Sarah enggan menjelaskan secara detail.

"Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," tutur Sarah.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Hari ini, Sarah akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor.

(Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sarah Ungkap Penyimpangan Seksual Rizal Djibran dengan Perumpamaan dan Selain KDRT, Sarah Akui Tak Dapat Nafkah Sandang dan Papan dari Rizal Djibran

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rizal DjibranSarahpenyimpangan seksual
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved