Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

NANGIS Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Langsung Bisiki Ini ke Ronny Talapessy, Pengacara Haru

Setelah divonis satu tahun enam bulan penjara, Bharada E langsung bisiki ini ke pengacaranya, Ronny Talapessy.

Editor: Monalisa
Instagram
Setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Bharada E langsung bisiki ini ke Ronny Talapessy, sang pengacara terharu 

Untuk itu, Richard berharap jaksa tidak melakukan banding, namun jika keputusan akan banding pihak Bharada E siap menghadapinya.

"Kami berharap kalau jaksa tidak melakukan banding, tetapi itukan keputusan dari jaksa kami hormati, kami hargai, semua kami akan hadapi," jelas Ronny.

Kendati begitu, Ronny juga menyampaikan ucapan terimakasih Bhadara E terhadap kepada seluruh pihak yang turut mendukungnya.

"Richard menyampaikan kepada saya, untuk tolong disampaikan kepada seluruh Indonesia yang mendukung Icad kepada pihak-pihak yang ikut mendukung dia mengucapkan terimakasih," bebernya.

Menurutnya, ini adalah kemenangan bagi orang kecil.

Tak lupa pula Bharada E mengucapkan terima kasih terhadap orang tua Brigadir J yang menghargai dengan keputusan pengadilan ini.

Baca juga: SUJUD ke Lantai, Ortu Bharada E Nangis Haru, Anaknya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Terima Kasih

"Ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kami juga mengucapkan terimakasih kepada orang tua Josua, konsisten Icad, putusan Icad sangat di hargai dalam putusan pengadilan ini," jelasnya.

Sebelumnya Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam kasus pembunuhan ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah menjalani sidang vonis.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terungkap Bisikan Bharada E ke Pengacara Ronny Talapessy Usai Divonis 1,5 Tahun

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Bharada ERonny TalapessypenjaraHakim
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved