Breaking News:

Berita Viral

Kronologi Elisa Dibunuh Mantan Pacar, Mahasiswi Dianiaya dengan Kloset, Akun Sosmed Banjir Dukacita

Viral pembunuhan Elisa mahasiswa cantik di tangan mantan kekasih. Bagaimana kronologi Elisa berakhir di tangan mantan pacarnya?

Editor: Suli Hanna
Instagram/ amm_elisaa dan TribunBanten
Kronologi Elisa Dibunuh mantan pacar 

Tak disangka, di hari ulang tahun korban, rasa sakit hati Riko kembali muncul saat menyadari sang mantan pacar membohonginya.

Baca juga: Sempat Jatuh Miskin, Ressa Herlambang Mantan Nia Ramadhani Tidur Sama Tikus, Makan Sehari Sekali

Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat (freepik.com)

Atas perbuatan kejinya, Riko mengaku menyesal.

"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A gak tau nya B. Gelap dan hilap (Membunuh-red), saya menyesal," akui Riko.

Mendekam di bui, Riko harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Riko dijerat pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan, pelaku menganiaya korban dulu.

Akun Medsos Korban Disorot

Sementara itu, sosok Elisa yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Serang itu belakangan disorot.

Pun dengan akun media sosialnya.

Untuk diketahui, Elisa kini telah dimakamkan pada Kamis (9/2/2023) pukul 21.00 Wib.

Nyawanya telah tiada, sosok Elisa dikenang sebagai pribadi yang baik.

Ayah korban, Tubagus Hadi menyebut Elisa adalah sosok yang mandiri dan sholehah.

Tak cuma keluarga dan teman-teman dekat, sosok Elisa juga banyak didoakan netizen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Elisamahasiswipembunuhanmantan pacarviral
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved