Breaking News:

Prahara Venna Melinda dan Ferry Irawan

'Abi Orang Miskin' Awalnya Berkelit, Ferry Irawan Akui KDRT, Suami Venna Melinda Bohong ke Keluarga

Awalnya berkelit, Ferry Irawan akhirnya akui lakukan KDRT, tapi beber cerita beda ke keluarga, Venna Melinda geram.

Editor: ninda iswara
Instagram @ferryirawanreal
Awalnya berkelit, Ferry Irawan akhirnya akui lakukan KDRT, tapi beber cerita beda ke keluarga, Venna Melinda geram. 

Caleg dari Partai Perindo itu justru mendesak agar Ferry Irawan mengakui telah melakukan kekerasan kepadanya.

"Abi akui, abi sering miting saya sampai saya sakit tulang rusuknya. Ngaku nggak abi? Kalau abi nggak ngaku kita nggak usah ngomong," ucap Venna kepada Ferry.

Sempat terdiam, Venna mengungkapkan akhirnya Ferry Irawan mengakui dirinya telah melakukan kekerasan kepadanya

"Kemudian dia (Ferry) mengaku, 'iya abi akui'," bebernya.

Tak hanya itu, Venna pun juga mendesak agar Ferry Irawan juga mengakui kekerasan yang dilakukan saat 8 Januari 2023 lalu.

Lantas, Ferry pun akhirnya mengakuinya.

Di akhir konferensi pers, Venna mengungkapkan bahwa cerita Ferry Irawan yang disampaikan ke keluarganya adalah bohong.

Menurutnya, hal tersebut membuat Ferry Irawan dan keluarganya tidak meminta maaf sejak awal.

"Semua tergantung Ferry Irawan, kalau dia suami yang khilaf, dia akan minta maaf dari awal. Keluarganya juga akan minta maaf," katanya.

"Tapi saat dia berbohong, saya yakin dia bukan orang yang punya hati nurani. Biar pengadilan yang akan menentukan hukumannya," pungkas Venna.

Baca juga: Hidung Berdarah Dituduh Mimisan, Venna Melinda Difitnah Mertua, Statement Keluarga Ferry Irawan Beda

Venna Melinda ceritakan momen Ferry Irawan akui lakukan KDRT
Venna Melinda ceritakan momen Ferry Irawan akui lakukan KDRT (Kolase YouTube TransTV Official, Instagram)

Sebagai informasi, kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda telah menyeret Ferry Irawan menjadi tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan Polda Jatim pada 11 Januari 2023 lalu usai dilakukannya olah TKP dan pemeriksaan lima saksi.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Ferry Irawan pun disangkakan dengan pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

Venna Melinda dipaksa berhubungan badan hingga diancam akan disebar foto syurnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Venna MelindaFerry IrawanKDRT
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved