Kasus Ferdy Sambo
'Baca Tuntutan Kok Nangis' Senior Sindir Jaksa yang Tahan Tangis Bacakan Tuntutan Bharada E: Periksa
JPU yang tahan tangis saat bacakan tuntutan untuk Bharada E kena sindiran dari seniornya. Terancam dipersiksa atasan.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menahan tangis saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E masih menjadi sorotan.
Bahkan kini jaksa tersebut mendapat sindiran pedas dari jaksa seniornya.
Sang senior menyebut jika sikap jaksa tersebut tidak biasa.
Malahan jaksa senior tersebut meminta agar juniornya tersebut diperiksa.
Hal ini disampaikan oleh jaksa senior, Djasman Mangandar Pandjaitan.
Baca juga: TERENYUH Tahu Isi Pledoi Bharada E, Mahfud MD Minta Icad Tabah: Saya Doa Kamu Dapat Hukuman Ringan

"Enggak (biasa).
Itu menunjukkan jaksa seperti ini, jaksa apa.
Jaksa itu (harusnya) berintegritas, profesional, berani," ujar Djasman dalam program Rosi, seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV pada Minggu (29/1/2023).
Diakui oleh Jasman, kejadian jaksa menahan tangis dan bahkan dikuatkan oleh jaksa lainnya itu menjadi perbincangan.
Dia heran apa yang ada di pikiran jaksa ketika menangis membaca tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Susah saya mengatakan itu (yang bisa membuat jaksa menangis).
Karena saya jarang nangis, saya orangnya keras.
Jadi saya sulit membayangkan, ada apa di benak jaksa ini? Kok sampai dia mau menitikkan air mata," tuturnya.
Baca juga: Saya Ga Bakal Ninggalin Kamu Janji Angelin, Bakal Setia Sampai Bharada E Bebas, tapi Beri 1 Syarat
Menurut Djasman, tidak ada jaksa yang menangis ketika membaca tuntutan dari seorang terdakwa di dalam persidangan.
Djasman lantas mendorong agar jaksa yang menangis itu untuk diperiksa.
"Masa membaca tuntutan kok jadi nangis.
Itupun perlu pertanyaan.
Kalau zaman dulu, periksa.
Periksa itu jaksa-jaksa yang tidak profesional tadi," kata Djasman.
"Jadi jaksa-jaksa ini karena mendengarkan suara publik seperti ini, seharusnya dipanggil itu oleh Jampidum, 'kenapa kamu?" sambung dia.

Di sisi lain, Jasman mengakui di setiap tuntutan biasanya ada intervensi dari atasan.
Namun, Djasman mengingatkan bahwa jaksa yang bertugas di persidangan boleh mundur jika tuntutan yang disepakati tidak sesuai dengan hati nuraninya.
"Di dalam dong dia ngomong, 'maaf saya berbeda pendapat.
Saya mundur'.
Loh kenapa tidak ngomong saja mundur, 'saya enggak sanggup menyidangkan ini kalau begini', kalau misalnya dia diintervensi," imbuh Djasman.
Suara bergetar menahan tangis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat tertegun.
Suaranya bergetar saat menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
Jaksa yang membacakan tuntutan itu tidak lain adalah Jaksa Paris Manalu.
Dia membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Momen bergetarnya suara Jaksa Paris terlihat saat akan membacakan tuntutan terhadap Bharada E.
Baca juga: Kejujuran Enggak Ada Harganya Dukungan Rekan ke Bharada E agar Dibebaskan, Harap Bisa Gabung Lagi
Dia pun sempat berhenti saat akan mengucapkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun.
Lalu, Jaksa Sugeng Hariadi yang berada di sebelah Jaksa Paris pun langsung menepuk punggungnya.
Dengan nada bergetar, Jaksa Paris melanjutkan membacakan bahwa Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.
Jaksa Paris menerangkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jaksa Paris mengungkapkan hal-hal yang meringankan Bharada E.

Satu di antaranya mantan ajudan Ferdy Sambo turut ikut membantu dalam membongkar kejahatan kasus tersebut.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum," jelas Jaksa Paris.
Lebih lanjut, Jaksa Paris menuturkan Bharada E juga berperilaku sopan dalam persidangan.
Lalu, Bharada E juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.
"Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata Jaksa Paris.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Senior Sindir Keras JPU yang Tahan Tangis saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer: Kenapa Kamu?
Sumber: Tribunnews.com
Isu Ferdy Sambo Tak di Lapas Cipinang, Mahfud MD Beber Keberadaannya: Tidak Ada Perlakuan Istimewa |
![]() |
---|
Bharada E Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Statusnya Kini Bukan Lagi Narapidana |
![]() |
---|
'Peringatan' Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Setelah Vonis Ferdy Sambo Disunat, Tulis Ayat Alkitab |
![]() |
---|
Majikan Dipenjara, Susi Sang ART Masih Kerja di Rumah Ferdy Sambo, Ungkap Rindu: Sepi Banget Ibu PC |
![]() |
---|
Reaksi Susi ART Ferdy Sambo Dituduh Sindir Bharada E gegara Video Ini, 'Masih Setia Sama Orang Lama' |
![]() |
---|