Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

3 Poin Pledoi Ferdy Sambo, Tak Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Sebut Istri Dirudapaksa

3 poin yang disampaikan Ferdy Sambo dalam pledoi, beber detik-detik pembunuhan Brigadir J, ngotot Putri Candrawathi dilecehkan.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Jeprima
3 poin yang disampaikan Ferdy Sambo dalam pledoi, beber detik-detik pembunuhan Brigadir J, ngotot Putri Candrawathi dilecehkan. 

"Pada tanggal 8 Juli 2022, istri saya yang terkasih Putri Candrawathi tiba dari Magelang dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh almarhum Yosua sehari sebelumnya di rumah kami di Magelang," kata Ferdy Sambo.

Mendengar hal itu, Ferdy Sambo pun mengaku tak kuasa menahan emosinya.

Apalagi, istrinya menceritakan hal tersebut sembari menangis menceritakan insiden pelecehan seksual tersebut.

"Istri saya Putri Candrawathi terus menangis tersedu-sedu sambil menceritakan bagaimana kejadian yang telah dialaminya tersebut. Tidak ada kata-kata yang dapat saya ungkapkan saat itu, dunia serasa berhenti berputar, darah saya mendidih, hati saya bergejolak, otak saya kusut membayangkan semua cerita itu," ungkap Sambo.

Sambo menurutkan bahwa harkat dan martabatnya terasa terinjak-injak usai mendengar kejadian tersebut.

Dia tak pernah membayangkan istrinya bisa dilecehkan oleh ajudannya sendiri.

"Membayangkan harkat dan martabat saya sebagai seorang laki-laki, seorang suami yang telah dihempaskan dan diinjak-injak, juga membayangkan bagaimana kami harus menghadapi ini, menjelaskannya di hadapan wajah anak- anak kami, juga bertemu para anggota bawahan dan semua kolega kami," jelas Sambo.

Saat itu, Sambo menuturkan bahwa sang istri meminta agar kasus pelecehan seksual itu tidak diceritakan kepada siapa pun.

Sebab, Putri Candrawathi mengaku malu dengan kejadian tersebut.

"Dalam pembicaraan yang terasa dingin dan singkat tersebut, istri saya Putri Candrawathi mengiba agar aib yang menimpa keluarga kami tidak perlu disampaikan kepada orang lain, istri saya begitu malu, ia tidak akan sanggup menatap wajah orang lain yang tau bahwa ia telah dinodai," ungkap Sambo.

Lebih lanjut, Sambo menjelaskan bahwa Putri Candrawathi pun meminta agar persoalan tersebut diselesaikan dengan baik-baik.

Sebab sebelumnya, istrinya juga telah menyampaikan langsung kepada Brigadir J agar resign dari pekerjaannya sebagai ajudan.

"Permintaan yang kemudian saya ikuti, lantas saya memintanya masuk ke dalam kamar sementara saya berdiam diri di ruang keluarga dengan hati dan pikiran yang kacau berantakan," tukasnya.

Pengakuan Ferdy Sambo dalam pleidoinya tersebut sesuai dengan kasaksian Bharada E pada sidang Kamis (5/1/2023).

Bharada E menyebut kalau Ferdy Sambo sangat emosional dan mengucap kalau Brigadir J harus meninggal dunia.

"(Ferdy Sambo bilang) Memang kurang ajar anak ini, sudah tidak menghargai saya, dia sudah menghina harkat dan martabat saya. Nggak ada gunanya pangkat saya ini Chad kalau keluarga saya dibeginikan terus dia bilang ke saya memang harus dikasih mati anak itu," kata Bharada E menirukan pernyataan Ferdy Sambo.

Pernyataan itu diungkapkan Ferdy Sambo sebelum mengeksekusi Brigadir J.

Saat itu, Bharada E mengaku hanya terdiam dan merasa bingung dengan kondisi tersebut.

Sebab, dia tidak mengetahui secara detail soal kondisi dugaan pelecehan yang sebelumnya dikatakan terjadi terhadap Putri Candrawathi saat di Magelang.

Baca juga: Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Seumur Hidup, Putri Cuma 8 Tahun

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. (WARTA KOTA/YULIANTO)

"Saya saat itu cuma diam, saya juga merasa bingung karena saya tidak tahu ada kejadian pelecehan tapi kan saya tidak tahu," kata Bharada E.

"Tapi pada saat itu kan yang ada di Magelang anggotanya saya, almarhum sama bang Ricky jadi otomatis yang bertanggungjawab di sana ya kami bertiga," sambungnya.

Ferdy Sambo saat itu memerintahkan kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J dengan dalih akan turut membekingi Bharada E jika ada permasalahan.

Mengingat perintah tersebut dari sang atasan, Bharada E menyatakan siap atas perintah yang dilayangkan Ferdy Sambo itu.

"Nanti kamu yang bunuh Yosua ya, (Ferdy Sambo) bilang ke saya kalau 'kamu yang bunuh nanti saya yang jaga kamu tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad," ucap dia.

"Pada saat itu saya cuma jawab siap pak," tukasnya.

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/ Ashri/ Igman/ Rizki)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Pengakuan Ferdy Sambo Soal Detik-detik Penembakan Brigadir J, Tak Perintahkan Bharada E Tembak

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JBharada EPutri Candrawathi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved