Berita Viral
Diduga Lakukan Asusila ke Santriwati, Kiai di Jember Ini Diamankan Polisi 'Penahanan Paksa'
Viral seorang kiai di Jember ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan asusila terhadap santriwati
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang kiai di Jember telah diamankan pihak kepolisian setempat.
Penahanan itu lantaran adanya dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oknum kiai itu.
Kuasa hukum kiai mengungkapkan, kliennya ditangkap secara paksa.
Kiai FM resmi ditahan oleh Polres Jember, Jawa Timur atas dugaan asusila kepada santriwati, pada Selasa dini hari (17/1/2023) sekira pukul 00.34 WIB.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember ini, diperiksa sebagai tersangka di ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember sejak , Senin (16/1/2023) pukul 11.00 WIB.
Terlihat proses penahanan itu dilakukan, usai FM bersama tiga Kuasa hukumnya menemui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari.
Alananto, satu dari tiga Kuasa Hukum FM menjelaskan penyidik tidak menjelaskan alasan dasar, polisi melakukan penahanan paksa terhadap kliennya.
"Penahanan paksa itu adalah alasan Subjektif ya, bisa mungkin dianggap menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri,"paparnya.
Baca juga: VIRAl 2 Pria Lakukan Asusila di Masjid, Coba Cium dan Sentuh Organ Pribadi Perbuatan Terkutuk
Menurutnya, alasan subjektif dalam ketentuan hukum itu. Katanya, tidak bisa diterapkan kepada kliennya, sebab selama proses penyidikan FM selalu koperatif.
"Sepertinya tidak bisa dipastikan alasan subjektif tersebut. Karena sampai detik ini kami selalu menghadirkan pemeriksaan beliau sebagai tersangka,"imbuh Alan.
Alan menjelaskan polisi menjerat kiai tersebut, dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 81 dan pasal 82 juncto pasal 76d , 76e tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada Kiai Fahim. Yang lagi-lagi terlalu dini untuk dilakukan penahanan," katanya.

"Tentunya kalau upaya paksa telah dilakukan, ancaman hukumannya lima tahun penjara bahkan lebih dari itu," paparnya.
Selama proses penyidikan polisi hanya memaparkan satu orang santriwati yang diduga adalah korban. Padahal , kata Alan, perempuan tersebut tidak merasa dirugikan oleh Kiai FM.
"Dan yang bersangkutan tidak merasa dirugikan atas peristiwa ini. Justru dia merasa dirugikan atas fitnah yang terjadi. Karena ia merasa tidak dilakukan pencabulan oleh ustad atau Kiai fahim ini,"urainya.
Sementara itu,Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari tidak bersedia diwawancari soal penahanan Kiai FM tersebut.
"Nggak usah lah, sampai pagi aku ini (belum pulang)," katanya sambil menutup pintu mobil pribadinya usai memeriksa FM.
Sekadar informasi, penahanan terhadap pimpinan Ponpes dilakukan , pasca polisi melakukan pemeriksaan FM sebanyak tiga kali di ruang penyidik.
Selain itu, polisi juga melakukan visum terhadap 11 santriwati dan 4 ustadzah. Namun yang bersedia hanya 6 orang saja.
Baca juga: VIRAL Tenda Goyang di Gunung Salak, Dua Sejoli Kepergok Berbuat Asusila, Pengunjung Lempari Kerikil
Kasus ini terkuak ketika HA istri FM melaporkan suaminya kepada polisi. Karena diduga berbuat tidak senonoh kepada santriwati di Ponpes Al-Dajalil 2 di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember.
Kronologi kejadian itu diketahui setelah seorang santriwati mendengar suara perempuan di kamar sang Kiai saat malam hari sekitar pukul 23.30 wib.
Kemudian santriwati tersebut mendobrak kamar sang gurunya itu, ternyata FM sedang berduaan dengan Ustadzah
Pemeriksaan Kiai di Jember Tersangka Kasus Pencabulan Berlangsung hingga Malam
Penyidik Polres Jember melakukan pemeriksaan kepada FM, kiai di Jember sebagai tersangka atas dugaan pencabulan santriwati, Senin (16/1/2023).
Pengasuh Pondok Pesantren di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember ini diperiksa oleh penyidik sejak pukul 11.00 WIB siang.
Terlihat, hingga malam hari kisaran pukul 20.35 WIB, kiai di Jember tersebut masih belum keluar dari ruang Penyidik Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember.
"Ini adalah pemeriksaan yang pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andy C Putra Kuasa Hukum FM.
Menurutnya, dasar hukum yang digunakan oleh polisi dalam menetapkan tersangka kepada kliennya tersebut, berupa pasal pencabulan anak di bawah umur.
"Namun hingga saat ini polisi belum memberi tahu, korbannya siapa jumlahnya berapa," kata Andy.
Andy mengakui adanya hembusan informasi bahwa ada satu korban dari kliennya.

Namun, katanya, santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun.
"Sementara pasal yang disangkakan adalah pencabulan anak di bawah umur. Sementara santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun," katanya.
Oleh karenanya, Andy menunggu proses pemeriksaan ini.
Sebab hingga sekarang proses penyidikan masih berlangsung.
"Kami masih menunggu proses BAP kali ini. Karena proses BAP masih belum selesai," urainya.
Pantauan di lapangan hingga berita ini dipublikasikan, penyidikan terhadap kiai FM masih berlangsung.
Sekadar informasi, polisi telah melakukan visum kepada 16 santriwati. Namun hanya 6 orang saja yang bersedia.
Sementara itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada FM sebanyak dua kali.
FM dilaporkan oleh HA kepada polisi karena diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap ustadzah.
(TribunJatim.com/Imam Nawawi)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terseret Kasus Dugaan Asusila kepada Santriwati, Kiai di Jember ini Ditahan Polisi
5 Tahun di Indonesia, Bule Jerman Syok Lewat Depan Rumah Ferdy Sambo, Kontras dengan Rakyat Miskin |
![]() |
---|
Misteri Jejak Alvi di Sekolah: Lulusan Pesantren, Kini Duduk di Kursi Tersangka Pembunuhan Sadis |
![]() |
---|
Siapa Timotius Alberto Januar, Binaragawan yang Baru Saja Meninggal Dunia, Ini Profil dan Biodatanya |
![]() |
---|
Viral Wanita Hong Kong Melahirkan dengan Selamat di Usia 58 Tahun, Kisahnya Bak Keajaiban |
![]() |
---|
Kilas Balik Kehidupan Alvi di Pondok: Santri Pendiam yang Kini Jadi Tersangka Mutilasi Sadis |
![]() |
---|