Selebrita
Aldilla Dikritik Galang Dana, Pengobatan Indra Bekti Bisa Pakai Asuransi? Pihak BPJS Beri Penjelasan
Langkah Aldilla galang dana untuk sang suami ramai dikritik. Lantas bisakah pengobatan Indra Bekti dicover BPJS? begini kata pihak BPJS.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Aldilla Jelita, istri Indra Bekti menuai kritik setelah menggalang dana untuk pengobatan sang suami.
Rupanya langkah Aldilla Jelita menggalang dana untuk pengobatan sang suami, Indra Beti menuai pro dan kontra di mata publik.
Tak sedikit netizen yang mengkritik keputusan Aldilla Jelita terkesan buru-buru menggalang dana untuk pengobatan Indra Bekti.
Pasalnya banyak dari netizen yang mempertanyakan apakah keluarga tidak memiliki asuransi kesehatan.
Baca juga: Jawaban Aldila Jelita Setelah Donasi untuk Indra Bekti Dikritik Netizen: Allah Maha Mengetahui

Sementara lainnya menyarankan agar pengobatan menggunakan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Lalu, bisakah pembiayaan penyakit yang dialami presenter lawas itu ditanggung BPJS Kesehatan?
Dikutip dari website resmi BPJS Kesehatan, seluruh orang Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk beragam penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), epilepsy, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke, maupun sindroma lupus eritematosus (SLE).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam kesempatan wawancara beberapa waktu lalu, menyatakan pihaknya menanggung berbagai penyakit yang sesuai dengan indikasi medisnya.
Baca juga: Kondisi Indra Bekti Menurun Lagi, Keluarga Diminta Dokter Jangan Lakukan Ini, Ruangan Belum Pindah
"BPJS Kesehatan mengcover penyakit apa saja asal benar ada indikasi medis, sekalipun penyakit langka ," kata dia melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan, dalam pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan baik pasien maupun fasilitas kesehatan harus melalui prosedur yang benar.
Misalnya jika pelayanan di fasilitas primer tidak bisa, maka dirujuk ke RS yang memiliki kompetensi untuk merawat pasien dengan penyakit tersebut.
"Jadi memang harus melalui prosedur yang benar," imbuhnya.
Meski demikian terdapat 21 penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Tribunnews.com
Tiga Kali Andre Taulany Layangkan Gugatan Cerai ke Erin: 'Saya Ingin Cerai, Yang Mulia' |
![]() |
---|
Jefri Nichol TKO dalam 38 Detik, El Rumi Menang, Pengamat Tinju Buka Suara |
![]() |
---|
'Tetap Ibu Kandung' Tangis Farel Prayoga Bertemu Ibu setelah 14 Tahun Terpisah, Sikapnya Bikin Syok |
![]() |
---|
Cerita Boy William Usai Cium dan Peluk Ayu Ting Ting di Atas Panggung, Rahasia Lama Terbongkar |
![]() |
---|
4 Artis Korea Nikah dengan Suami Kalangan Non-Seleb, Ada yang Awet Sampai Hampir 20 Tahun |
![]() |
---|