Berita Viral
Videonya Viral, Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi: Korban Dapat Ancaman
Viral video kekerasan asusila yang dilakukan seorang pria kepada anak di bawah umur, polisi kini berhasil menangkap pelaku
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria pelaku kekerasan asusila terhadap bocah dibawah umur kini berhasil ditangkap polisi.
Penangkapan dilakukan setelah video asusilanya itu tersebar di media sosial.
Ternyata, pelaku sendiri yang menyebarkan video tersebut hingga diketahui orangtua korban.
Seorang pria berinisial MF (21) alias OZI berhasil diringkus oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca juga: Niatnya Bekerja Perbaiki Filter Udara, Wanita Ini Malah Alami Kekerasan Asusila, Pelaku Pelanggannya
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pria yang bekerja sebagai buruh tersebut diamankan, lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

"MF alias Ozi ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang direkam dan kemudian menyebarkan perbuatannya melalui media sosial," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Lebih lanjut Zain menjelaskan, pelecehan tersebut berawal dari informasi orang tua korban yang mencurigai tindakan asusila terhadap anaknya saat melihat sebuah video melalui media sosial.
Dalam video tersebut, terdapat adegan layaknya hubungan suami antara korban dengan tersangka.
"Setelah itu korban ditanya oleh orang tuanya akhirnya bercerita, bahwa korban telah di setubuhi tersangka lebih dari satu kali," kata dia.
"Korban juga bercerita jika korban menolak ajakan tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," imbuhnya.
Namun demikian, sayangnya video asusila antara itu telah viral dan disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya.
Selain itu, MF alias OZI juga video mengirimkan video tersebut ke teman-teman korban melalui Facebook Messenger.

"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," tuturnya.
Atas Kejadian tersebut orang tua korban langsung membuat laporan dengan datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota, hingga akhirnya bisa meringkus MF alias OZI.
"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," terangnya.
Baca juga: Aksi Tak Senonoh Sejoli di Mobil, Berbuat Asusila Pakai Baju Adat, Si Pria Nyetir Sambil Main Ponsel
Kini, terhadap korban dan saksi diberi pendampingan dari unit PPA dan petugas P2TP2A untuk melakukan trauma healing.
Akibat perbuatan kejinya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"MF alias OZI terancam pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun, menyangkut tindak kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Modus Pinjam Gitar, 8 Pemuda Bogor Buat Nasib 2 Gadis Belia Ini Pilu, Jadi Korban Asusila di Gubuk
Nasib nahas dua orang gadis belia yang masih berusia 16 tahun.
Keduanya jadi korban asusila oleh delapan pemuda di Bogor.
Bermula saat para pemuda itu pinjam gitar.
Namun ternyata itu hanya modus, dua gadis malang ini malah dirudapaksa di sebuah gubuk oleh para pemuda itu.
Nasib dua gadis belia di Bogor pilu usai bertemu delapan pemuda biadab.
Dua gadis belia di bawah umur AR (16) dan AG (16) menjadi korban pencabulan oleh sekelompok pria yang berjumlah delapan orang.
Pencabulan ini dilakukan para pelaku secara bergantian di sebuah saung atau gubuk di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Sempat Ancam Bunuh Korbannya, Tersangka Rudapaksa Gadis 16 Tahun Ini Terancam 15 Tahun Penjara

"(Korban) Yang satu orang disetubuhi oleh satu orang, kemudian yang satu disetubuhi oleh tujuh orang," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Kedua korban AR dan AG awalnya sedang berada di rumah salah satu korban di wilayah Tamansari.
Kemudian datang dua orang pelaku yakni GP dan DN ke rumah korban dengan niat untuk meminjam gitar.
Salah satu korban kemudian meminta rokok kepada kedua pelaku tersebut namun pelaku mengajak kedua korban untuk datang ke tongkrongan di sebuah saung.
"Akhirnya kedua korban ini mau diajak ke suatu saung tempat tongkrongan di Kecamatan Tamansari. Di sana sudah menunggu rekan pelaku lainnya," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.
Di lokasi saung tersebut, kedua korban diajak oleh para pelaku untuk minum minuman keras.
Akhirnya kedua korban pun terpangaruh minuman beralkohol tersebut.
"Kedua korban diajak minum minuman keras. Kemudian dalam kondisi pengaruh alkohol, kedua korban disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku," kata Siswo.
Diketahui, dari total 8 pelaku ini Polisi sementara telah menangkap sebanyak 5 pelaku yakni AR (40), GP (19), HA (22), RM (27) dan RA (37).
Sementara pelaku lain yakni DN, FR dan AG masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka ini dijerat Pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.

Modus Pelaku
Kasus pencabulan terhadap dua gadis belia berinisial AR (16) dan AG (16) di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor diungkap Polres Bogor.
Polisi telah menangkap sebanyak 5 orang tersangka dari total 8 tersangka yang terlibat dalam pencabulan tersebut.
Sementara 3 tersangka lainnya masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para tersangka ini adalah mengajak korban ke suatu tempat.
Baca juga: Pingsan seusai Alami Kecelakaan, Wanita Ini Malah Dirudapaksa hingga Meninggal oleh Pria Mabuk Ini
Setelah itu, korban dibuat mabuk dan tak sadarkan diri dengan cekokan minuman keras (miras).
"Modus operandi yang dilakukan para pelaku terhadap korban yaitu dengan mengajak korban kemudian memberikan minuman keras," kata AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (19/8/2022).
Setelah korban mabuk, korban disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku.
"Korban mabuk atau tidak sadarkan diri, kemudian kedua korban tersebut disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dari hasil pemeriksaan, untuk kedua korban gadis belia ini, satu orang diantaranya disetubuhi oleh satu orang pelaku, namun satu korban lagi disetubuhi secara bergiliran oleh 7 orang pelaku.
Diketahui, sebanyak 8 orang kawanan pria telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan atau gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
"Kami telah menetapkan 8 orang tersangka terhadap perbuatan tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (19/8/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual pada Bocah di Teluknaga, setelah Viral di Medsos dan Nasib 2 Gadis Belia Berakhir Pilu Usai Diajak 8 Pemuda Bogor ke Tongkrongan, Pinjam Gitar Cuma Modus