Breaking News:

Berita Viral

Demi Cari Nafkah, TKI Banting Tulang Jadi Sopir di Arab Saudi, 11 Tahun Rela Tidur di Bawah Tanah

TKI kerja di Arab Saudi jadi sopir, banting tulang demi cari nafkah, rela tinggal di bawah tanah.

YouTube SOBAT TKI
TKI tidur di bawah tanah selama 11 tahun 

Selain dari gaji, Ari juga mendapatkan uang sampingan meskipun jarang.

Simak video lengkapnya di SINI

Durasi Kontrak Kerja Para TKI dan TKW Ketika di Arab Saudi

Bagi calon pekerja migran di Arab Saudi, waktu lamanya Kontrak Kerja menjadi hal yang cukup penting selain dari gaji.

Maka tidak heran para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) menanyakan perihal kontrak kerja.

Sebagaimana diketahui bahwa Kontrak Kerja merupakan suatu kesepakatan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha.

Baik dalam bentuk tulisan maupun lisan yang memuat poin-poin dari hak dan kewajiban dari kedua belah pihak sesuai peraturan perundangan yang berlaku

Maka dari itu dalam sebuah video yang dilansir Bangkapos.com di kanal YouTube Roni Zallu menjelaskan mengenai kontrak kerja yang dijalankan oleh TKI atau TKW Arab Saudi.

Perlu untuk diketahui bahwa Kontrak Kerja bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau TKW Arab Saudi adalah selama 2 tahun.

"Jadi kontrak kerja di Arab Saudi itu 2 tahun. Jadi, kita harus menyelesaikan kontrak selama 2 tahun gitu guys," ujarnya.

Atas kontrak kerja yang telah ditetapkan tersebut, para TKI maupun TKW Arab Saudi wajib menyelesaikan kontrak itu selama 2 tahun.

Roni yang bekerja sebagai TKI Arab Saudi itu menjelaskan bahwa jika seorang pekerja sudah menyelesaikan kontrak kerjanya selama 2 tahun, ada 2 hal yang bisa dilakukan.

Hal yang pertama adalah TKI atau TKW Arab Saudi tersebut bisa melakukan perpanjangan kontrak dengan majikan, atau pulang ke Indonesia.

"Jadi kalau yang lebih dari 2 tahun bisa gak? Ya bisa, jadi kita di PK kan 2 tahun terteta tertulis ya, jadi kita kalau misalkan udah 2 tahun, kita wajib mengajukan ya," kata Roni.

Jika telah menyelesaikan kontrak kerja 2 tahun, TKI atau TKW Arab Saudi wajib mengajukan rencana kepulangan atau kenaikan gaji kepada majikan jika ingin memperpanjang kontrak.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 3
Tags:
TKIArab SaudiAriTKI tinggal di bawah tanah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved