'Saya Tidak Mau Dipecat', Bharada E Ubah Keterangan setelah Tahu Ada Perwira Dimutasi & Dicopot
Bharada E dipanggil polisi 2 kali, putuskan ubah keterangan setelah tahu ada perwira dimutasi dan dicopot. Ia mengaku tak ingin dipecat.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus penyelidikan kematian Brigadir J masih bergulir.
Bharada E yang jadi tersangka dipanggil untuk menjelaskan kronologi tewasnya Brigadir J.
Namun ada perubahan sikap pada Bharada E setelah mengetahui satu peristiwa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya sempat memanggil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat dipanggil, Listyo menyebut Bharada E, sopir dari Ferdy Sambo tersebut justru ingin memperkuat skenario yang dirancang oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
"(Bharada E) sempat saya panggil juga, saya tanyakan (kronologi tewasnya Brigadir J) dan dia pada saat itu mau menjelaskan memperkuat skenario FS (Ferdy Sambo)," katanya dalam program Satu Meja yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (8/9/2022).
Baca juga: Setelah Putri Candrawathi, Hari Ini Giliran Ferdy Sambo Jalani Tes Lie Detector: Di Labrof Sentul
Listyo mengatakan setelah pihaknya melakukan mutasi dan pencopotan terhadap perwira yang diduga terlibat dalam kasus ini, Bharada E baru merubah keterangannya.
"Richard kemudian baru merubah keterangannya (setelah ada perwira dimutasi dan dicopot)," ujarnya.
Selain alasan tersebut, Listyo mengungkapkan alasan Bharada E mau untuk merubah keterangannya.
Ternyata Bharada E sempat dijanjikan akan dilindungi Ferdy Sambo, jika ikut dalam skenario.
"Namun faktanya kan pada saat itu si Richard ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Listyo mengungkapkan bahwa Bharada E tidak mau dipecat sebagai aparat kepolisian.
"Kemudian disampaikan ke saya, 'saya tidak mau dipecat'," cerita Listyo.
Ferdy Sambo kepada Bharada E: Saya Ingin Bunuh Yosua

Listyo juga mengungkapkan kronologi saat Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Listyo menceritakan bahwa Ferdy Sambo memiliki tekad untuk membunuh Brigadir J.
Adapun tekad tersebut dikatakan oleh Ferdy Sambo saat Bharada E menghadap dirinya untuk memerintahkan agar ikut berperan dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Saat itu Richard dipanggil, apakah yang bersangkutan siap untuk membantu karena saat itu FS menyampaikan 'saya ingin bunuh Yosua," kata Listyo.
Selanjutnya, setelah dijanjikan perlindungan oleh Ferdy Sambo, Bharada E pun mengiyakan perintah atasannya itu untuk terlibat.
Hanya saja, Bharada E justru ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.
Alhasil, ia pun mengubah keterangannya di mana peristiwa tewasnya Brigadir J bukanlah karena tembak-menembak dengan dirinya seperti skenario yang dirancang Ferdy Sambo tetapi dibunuh.
Baca juga: Sangat Tenang, Eks Kabareskrim Soroti Sikap Janggal Ferdy Sambo: Secara Logika, Itu Tidak Mungkin
Ferdy Sambo Sempat Bertemu Kapolri, Bersumpah Tidak Terlibat

Listyo pun juga menceritakan saat Ferdy Sambo datang menemuinya sesaat setelah Brigadir J tewas.
Pada saat bertemu, Listyo menyebut Ferdy Sambo meyakinkan dirinya bahwa tewasnya Brigadir J akibat peristiwa tembak-menembak.
Namun, Kapolri pun seakan tidak percaya dan bertanya kepada Ferdy Sambo apakah terlibat dalam tewasnya Brigadir J.
Menjawab pertanyaan Listyo itu, Ferdy Sambo pun sampai berani bersumpah.
"Dia bersumpah, sampai beberapa kali saya tanyakan," ucap Kapolri.
Kapolri lalu mengatakan kepada Ferdy Sambo bahwa kasus tersebut akan diusut sesuai fakta.
“Saya tanyakan karena saya akan proses ini sesuai fakta, jadi kalau kira-kira peristiwa tidak seperti itu ceritakan, tapi kalau seperti itu nanti kita buktikan sesuai fakta,” tuturnya.
Tak cukup sekali, Listyo menanyakan keterlibatan Ferdy Sambo untuk kedua kalinya.
Ferdy Sambo pun masih bersikukuh bahwa ia tidak terlibat dalam tewasnya Brigadir J.
"Sampai datang di tempat saya, saya tanya sekali lagi. Dia masih bertahan, ''memang begitu faktanya' kata dia," ujar Listyo.
"Kemudian dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian-persesuaian, didalami lagi," imbuhnya.
Listyo menyebut Ferdy Sambo baru mengakui perbuatannya bahwa tewasnya Brigadir J didalangi olehnya setelah dipatsuskan di Mako Brimob.
"Pada saat dia di dipatsus-kan, 2 hari kemudian dia mengakui perbuatannya. Jadi memang bahasa dia, 'Namanya juga mencoba untuk bertahan'. Begitu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan empat orang lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Bharada E Sempat 2 Kali Dipanggil Kapolri, Ini yang Dikatakannya.