'Kecuali Bharada E, Lainnya Masih di Lingkaran FS' Taufan Damanik Ingatkan Penyidik Tetap Waspada
Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Taufan Damanik ingatkan penyidik untuk tetap waspada dengan kasus Ferdy Sambo
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus masih berjalan dan belum selesai, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik ingatkan penyidik tetap waspada.
Ia menyoroti perilaku Ferdy Sambo saat dimintai keterangan soal pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob.
Ferdy Sambo menunjukkan ekspresi tersenyum dan menagis.
Ia juga menyebut, para tersangka masih dalam lingkaran Ferdy Sambo.
Baca juga: Saat Ancaman Hukuman Mati Mengintai Ferdy Sambo, Mendadak Berhembus Peluang Vonis Bebas, Gegara Ini
Profil Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir J, Usia 49 Tahun, Jenderal Bintang 2 Termuda
Perilaku Ferdy Sambo saat dimintai keterangan soal pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob beberapa waktu lalu sempat menangis dan tersenyum, ada apa?
Ketua Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), Ahmad Taufan Damanik menemukan hal itu saat di Mako Brimob.
"Saya tanyain segala macam, ada saat dia nangis, ada saat dia senyum-senyum. Kira-kira bahasa isyarat, 'Lu gak tahu siapa gw kali ya,' hahaha," kata Taufan dalam video di akun Instagram @medanheadlines.news dan @kabarnegri yang diunggah, Sabtu (3/9/2022).
Bahkan menurut Taufan, saat menjalani rekonstruksi, Ferdy Sambo sangat tenang dan seperti sedang tidak ada masalah apapun di dirinya.
"Saat rekonstruksi dia nyantai aja. Jalan dengan gagah. Jumpa saya, 'Hai pak apa kabar'. Dia kan sering ke Komnas HAM dulu kalau ada kasus. Hai pak apa kabar, kayak gak ada masalah dia hahahaa," ujarnya.
Taufan mengaku sudah mengingatkan para penyidik kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, untuk berhati-hati dan jangan berpuas diri dengan hasil penyidikan kasus Brigadir J.
Dimana penyidik sudah menetapkan 5 tersangka pelaku pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebab kata Taufan, para saksi sekaligus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berada di bawah kendali Ferdy Sambo.
Sehingga tidak menutup kemungkinan mereka bisa mencabut atau mengubah kesaksian di berita acara pemeriksaan (BAP) saat di persidangan nanti.
"Dan jangan lupa kecuali Bharada E, yang lain itu semuanya masih dalam lingkaran FS. Bayangkan jika mereka semua di pengadilan nanti cabut BAP. Pusing nggak jaksa sama hakimnya. Misalnya mereka bilang kami waktu itu terpaksa Pak Hakim membuat pengakuan. Sekarang kami tarik," kata Taufan Damanik.
Menurutnya alat bukti terkuat penyidik saat ini barulah pengakuan para tersangka sekaligus saksi.
Para tersangka seperti Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, hingga istri Sambo, Putri Candrawathi serta Ferdy Sambo berpotensi mengubah keterangan di pengadilan dengan alasan tekanan.
Sebab mereka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa junto Pasal 54 dan 55 KUHP tentang melakukan perbuatan jahat bersama sama.
Dimana ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal selama 20 tahun.
Dari tersangka hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah dipastikan tidak lagi dalam kendali Ferdy Sambo.
Saat ini, Bharada E dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terlebih, Bharada E yang mengubah pengakuan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu.
Dengan pengakuan Bharada E itu, Mabes Polri akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Sudah saya sampaikan kepada penyidik hati-hati, jangan berpuas diri. Seolah-olah sekarang sudah siap membawa ke pengadilan memenangkan dakwaaan. Belum tentu," katanya.
Apalagi kata Taufan, Sambo diketahui masih memiliki banyak uang sehingga bisa menyewa sejumlah pengacara top Indonesia.
"Dia masih punya banyak uang. Bisa menyewa beberapa pengacara top di Indonesia. Apa ndak keteter itu jaksa nantinya," katanya.
"Hati-hati, Sambo bukan orang sembarangan. Puluhan tahun dia di Reserse. Bukan tak tahu dia caranya itu, iya kan. Sebagai Bos Mafia, dia tahu lah caranya keluar," kata Taufan Damanik.
Di caption video di akun Instagram @medanheadlines.news tertulis bahwa Taufan juga mengatakan, kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang paling sempurna.
Baca juga: BUKAN Dalam Rupiah Tapi Dollar, Ferdy Sambo Iming-imingi Hadiah pada Bharada E, Deolipa Ungkap Ini
"Ini kejahatan yang paling sempurna. Dia (FS) yang merencanakan pembunuhan, kemudian dia hilangkan semua jejaknya, " kata Taufan Damanik saat diwawancarai di acara dialog Sumut belum ramah Disabilitas di kantor Yayasan Pusaka Indonesia di Medan, Jumat (2/9/2022).
Ia mengingatkan sejumlah kasus yang didakwa pembunuhan berencana namun mereka bebas dari hukuman mati bahkan ada yang bebas murni.
"Ingat dulu kasus Jessica. Saya kasih contoh lagi, ingat kasus Marsinah. 7 saksi itu adalah sekaligus terdakwa, saksi apa namanya mahkota. Tapi di pengadilan mereka semua saling membatalkan kesaksian. Akhirnya ketujuh terdakwa dibebaskan hakim," kata Taufan.
Ia juga mencontohkan kasus pembunuhan berencana Munir, aktivis HAM Kontras. Dimana Muchdi PR dinyatakan bebas murni.
"Pollycarpus dihukum, Direktur Garuda dihukum, pramugari dihukum. Muchdi PR bebas karena tidak ada alat bukti yang kuat ketika di pengadilan. Satu-satunya alat bukti karena Pollycarpus sering bertelpon dengan Muchdi PR. Hakimnya mikir, kalau cuma telpon, Pollycarpus juga sering telpon yang lain-lain termasuk istrinya," ujar Taufan.
"Jadi apakah sering telpon membuktikan Muchdi PR terlibat pembunuhan berencana Munir? Gak bisa dijadikan alat bukti. Karena itu demi hukum dibebaskan," kata Taufan.
Saat itu kata dia yang dibangun orang adalah karena hakim takut atau disuap.
"Tapi bukan. Itu karena hakimnya tidak bisa diyakinkan dengan alat bukti di pengadilan tadi," katanya.
Rekomendasi
Sebelumnya Komnas HA memberikan rekomendasi singkat dan laporan hasil investigasi terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polri, Kamis (1/9/2022).
Dalam temuan dan hasil investigasinya dalam kasus kematian Brigadir J ini, Komnas HAM menyimpulkan beberapa hal.
Demikian dikatakan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Kamis.
"Yang pertama, kesimpulan dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen FS di Jalan Duren Tiga, Nomor 4, Jakarta Selatan. Yang kedua, pembunuhan berencana Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Beka.
"Yang ketiga, berdasarkan hasil otopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak," kata Beka.
Menurutnya penyebab kematian Brigadir J, ada dua luka tembak yakni di kepala dan dada sebelah kanan.
"Kemudian keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ujar Beka.
"Dan kemudian terjadinya obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," tambahnya.
Baca juga: MISTERI Surat Bharada E & Isu Uang Tutup Mulut Rp1 M Ferdy Sambo, Cek 4 Fakta Baru Kasus Brigadir J
Terhadap temuan dan hasil investigasi itu kata Beka, pihaknya merekomendasikan ke Polri beberapa hal.
"Kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum, meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel dan berbasis scientific investigation," kata Beka.
"Yang kedua, rekomendasinya menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan. Artinya dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya oleh teman-teman kepolisian," kayanya,
Yang ketiga, kata Beka, memastikan penegakan hukum kepada anggota polisi yang terlibat dalam obstruction of justice, tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja.
"Tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap pelakunya saja. tetapi juga semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta. Jadi sanksi semuanya tergantung pada derajat kontribusi dari masing-masing pihak," ujarnya.
(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ekspresi Ferdy Sambo Kadang Senyum dan Nangis, Taufan Damanik: Seakan Dia Bilang Lu Gak Tahu GW!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/kasus-pembunuhan-brigadir-j-masih-berjalan-taufan-damanik-ingatkan-penyidik-tetap-waspada.jpg)