Breaking News:

NASIB Anggota DPRD Pukuli Wanita di SPBU, Kini Jadi Tersangka, Terancam Dipecat dari Partai Gerindra

Nasib anggota DPRD Palembang terekam kamera pukuli wanita di SPBU, kini resmi jadi tersangka.

Instagram/thata0298/TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Nasib pria pukuli wanita di SPBU kini jadi tersangka 

TRIBUNTRENDS.COM - Anggota DPRD Palembang, M Syukri Zen sempat terekam kamera memukuli seorang wanita di SPBU.

Kini Syukri Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polrestabes Palembang sejak Kamis (25/8/2022) malam.

Diberitakan sebelumnya, Syukri Zen memukuli wanita berinisial T (31) saat hendak mengisi Pertalite di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Jumat (5/8/2022) lalu.

Informasi penetapan Syukri Zen sebagai tersangka dibenarkan langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib.

Ngajib menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian pendalaman.

Termasuk meminta keterangan lima saksi hingga mengantongi bukti berupa rekaman CCTV.

Baca juga: VIRAL Anggota DPRD Palembang Pukuli Wanita Sampai Lebam, Emosi Tak Boleh Potong Antrian di SPBU

Baca juga: VIRAL Video Pengemudi Pajero Ugal-ugalan di Jalan Tol, Lalu Keluar Mobil Marahi Pengendara Lain

"Status MSZ sudah tersangka," ucap Ngajib, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Penetapan tersangka diikuti langkah penahanan terhadap Syukri Zen.

Politisi Partai Gerindra itu sebelumnya ditangkap di kediamannya.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang. Kini sedang menjalani pemeriksaan," tambah Ngajib, dikutip dari TribunSumsel.com.

Ngajib mengungkap, motif penganiayaan dipicu tersangka yang emosi tak diberi jalan saat hendak isi BBM.

Syukri Zen turun dari mobilnya dan langsung melancarkan sejumlah pukulan ke tubuh korban T (31).

Akibatnya, korban menderita sejumlah luka yang dibuktikan lewat visum.

"Korban mengalami luka di kepala, bibir, dan jari tangan karena dipukul oleh tersangka."

"Motifnya karena tersangka marah tidak dikasih jalan saat sedang antre BBM," urai Ngajib.

Terancam Penjara 5 Tahun

Lakukan Pemukulan Terhadap Wanita di SPBU Demang Lebar Daun, Anggota DPRD Palembang Syukrizen Dua dari Kanan
Lakukan Pemukulan Terhadap Wanita di SPBU Demang Lebar Daun, Anggota DPRD Palembang Syukrizen Dua dari Kanan (SRIPOKU.COM/OKI PRAMADANI))

Tersangka Syukri Zen dijerat polisi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Merujuk dari isi pasal tersebut yang diunggah kejari-sukoharjo.go.id, Syukri Zen bisa terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Berikut bunyi pasal 351 KUHP selengkapnya:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Terancam dipecat dari Partai Gerindra

Selain terancam hukuman penjara, Syukri Zen juga harus menerima nasibnya yang lain.

Ia terancam dipecat dari Partai Gerindra yang selama ini menjadi kendaraan politiknya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Palembang, M Akbar Alfaro menyebut, partai pimpinan Prabowo Subianto mengambil sikap tegas.

Partai tidak mentolerir aksi kekerasan yang dilakukan Syukri Zen.

"Akan kami layangkan sanksi tegas secara tertulis bahkan pemecatan," kata Akbar, dikutip dari TribunSumsel.com.

Partai Gerindra dijadwalkan akan menggelar sidang di Mahkamah Partai (MP) Gerindra di Jakarta pada Jumat (26/8/2022) siang.

Agendanya untuk membahas nasib Syukri Zen.

Ketua DPD Gerindra Sumsel, Kartika Sandra Desi memastikan dirinya hadir dalam sidang ini.

"Kami bersama dengan DPC akan hadir, meski yang bersangkutan sudah ditahan," katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Kartika mengaku, belum mengetahui sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan ke Syukri Zen.

Namun dapat dipastikan penganiayaan Syukri Zen kepada korban sudah melanggar AD/ART Partai.

"Sanksi apa yang akan diputuskan kita tunggu keputusan DPP," lanjut Kartika.

Terakhir Kartika menyampaikan permohonan maaf terkait kasus ini.

Ia berharap kader Partai Gerindra dapat memetik pelajaran. Terutama perihal pentingnya menjaga sikap dan perbuatan.

"Apalagi anggota DPRD itu contoh bagi masyarakat luas. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," tandas dia.

Aksi pemukulan viral

Viral Anggota DPRD Palembang Pukuli Wanita Bertubi-tubi di SPBU Karena Tak Diizinkan Potong Antrian
Viral Anggota DPRD Palembang Pukuli Wanita Bertubi-tubi di SPBU Karena Tak Diizinkan Potong Antrian (Instagram @thata0298)

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, aksi pemukulan Syukri Zen kepada korban terekam kamera CCTV.

Rekaman kemudian tersebar di media sosial hingga viral di kalangan warganet.

Dalam video, terekam jelas Syukri Zen yang saat itu mengenakan kaos putih memukuli korban.

Wargnet pun bereaksi dengan mengecam tindakan wakil rakyat ini.

Diketahui rekaman diambil di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Jumat (5/8/2022) lalu. Namun, baru viral akhir-akhir ini.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan/Arief Basuki Rohekan)(Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU: Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Syukri Zenanggota DPRD Palembangviralanggota DPRD pukuli wanita di SPBUPartai Gerindra
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved