MIRIS Wanita di Riau Tewas Dianiaya Suami, Sempat Lapor ke Ketua RT: Tolong Pak Saya Dipukuli Suami
Kisah pilu istri tewas dianiaya suami, sempat lapor ke rumah Ketua RT, bagaimana kronologi lengkapnya?
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Korban dibuat terkejut bunyi keras barang yang ditendang pelaku, yang menyebabkan kepala korban terbentur ke kayu rangka laci etelase.
Setelah itu, kata Mardani, korban pergi menggunakan sepeda motor mengarah ke rumah Ketua RT.
Korban pun akhirnya meninggal dunia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk korban sudah kita serahkan ke pihak keluarga untuk di makamkan," tutup Mardani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Pak RT Tolong, Saya Dipukul Suami," Teriakan Terakhir Wanita di Riau Sebelum Meninggal di Rumah Ketua RT"