Breaking News:

KENAL Lewat TikTok, Polisi Beristri Ajak Nikah Siri Wanita, Kini Talak Via WA saat Hamil 6 Bulan

Nasib wanita di Surabaya ditalak suaminya yang merupakan polisi beristri lewat WA, awal kenal dari TikTok kemudian diajak nikah siri.

kolase TribunBogor/Istimewa
ilustrasi - Polisi beristri nikah siri dengan seorang wanita asal Surabaya 

Aipda DN yang semula bertutur kata manis kepadanya, sekonyong-konyong menjatuhkan talak kepada RA hanya melalui pesan WhatsApp (WA) pada April 2022, yang saat itu tengah hamil pada usia kandungan enam bulan.

Tak cuma itu, Aipda DN tidak lagi merespon semua upaya komunikasi yang dilakukan RA melalui telpon ataupun pesan singkat. Bahkan, oknum polisi tersebut, dengan tega bakal melaporkan RA ke pihak kepolisian. 

"DN yang jelas-jelas sudah beristri melakukan pendekatan ke saya dengan alasan proses cerai dan menjanjikan saya untuk proses nikah secara legalitas," terang RA. 

RA bersama bayi yang dikandungnya tak patah arang, meski jalan berliku yang ditemuinya, selama mencari pertanggungjawaban oknum polisi Aipda DN. 

Ketika komunikasi jarak jauh tidak dapat membantunya banyak. RA yang saat itu memasuki usia kandungan enam bulan rela menempuh perjalanan udara ke Sumatera Selatan untuk melaporkan Aipda DN atas perkara masalah pernikahan siri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Sumatera Selatan, pada Kamis (21/4/2022). 

Kemudian, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Ankum Sie Propam Polres Musi Rawas pada Senin (13/6/2022). 

Setelah pelimpahan berkas tersebut, RA mengaku tidak mendapatkan informasi sama sekali melalui aplikasi pesan WA ataupun telepon seluler, mengenai tindak lanjut pelaporan tersebut. 

Merasa kasusnya berjalan di tempat. Dua hari setelah itu, RA berinisiatif melaporkan kendala tersebut kepada Propam Mabes Polri melalui aplikasi 'Propam Presisi'. 

Alhasil pengaduan RA diterima oleh Biro Warprov Mabes Polri, pada Rabu (15/6/2022). 

Bahkan, pengaduan RA terhadap sidang kode etik Aipda DN atas kasus pernikahan siri langsung ditindaklanjuti melalui petugas Briptu N untuk dikomunikasikan lebih lanjut kepada Kasi Propam Polres Musi Rawas.

Agar, enam hari kemudian, tepatnya pada Selasa (21/6/2022) proses sidang kode etik terhadap Aipda DN, dapat digelar. 

Anehnya, Kasi Propam Polres Musi Rawas saat itu, baru melakukan sidang terhadap Aipda DN pada Selasa (22/6/2022). 

Bahkan sidang yang berlangsung itu beragendakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik, sebagaimana arahan dari pihak Biro Warprov Mabes Polri. 

Dongkolnya lagi. RA mengaku, pihaknya baru memperoleh kabar pelaksanaan sidang tersebut melalui pesan singkat aplikasi WA, dua hari setelah sidang tersebut digelar, yakni Jumat (24/6/2022).

Pesan tersebut berisi informasi, bahwa Aipda DN sudah diberi sanksi penahanan oleh Sie Propam Polres Musi Rawas selama 21 hari, atas perbuatannya.

Halaman 2 dari 4
Tags:
polisinikah siriTikTokAipda DN
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved