Breaking News:

Bercak Darah di Pelampung Jadi Bukti, 2 Pria Ini Nekat Rudapaksa Gadis Belia di Atas Kapal

Dua pria rudapaksa gadis belia di atas kapal di wilayah Penjaringan, bercak darah di pelampung jadi saksi bisu

thenewsminute.com
Ilustrasi korban rudapaksa, seorang bocah belia dirudapaksa 2 pria di atas kapal, bercak darah di pelampung jadi bukti 

Polisi pun melakukan penyelidikan lanjutan dan memastikan darah tersebut bukan dari adanya tindak penganiayaan lain selain pemerkosaan.

"Jadi sudah ada penetrasi. Tidak, tidak ada penganiayaan lain," jelas Wiratama.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban sedang berada di sekitaran pelabuhan di wilayah Penjaringan.

Baca juga: Istri Jadi TKW di Arab Saudi 3 Tahun, Suami di Rumah Nekat Rudapaksa Adik Ipar, Mertua Murka

Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak ngobrol.

Setelah terhasut dalam buaian kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal.

"Korban tidak langsung diperkosa, namun diajak mengobrol terlebih dahulu," kata Kholis.

"Kemudian setelah ada kepercayaan dari korban, digiring untuk ikut ke atas kapal," sambungnya.

Sesampainya di atas kapal, kedua pelaku langsung memaksa korban untuk melayaninya.

Korban akhirnya hanya bisa pasrah saat diperkosa kedua pria bejat tersebut.

Setelah menjadi korban pemerkosaan, korban akhirnya pulang ke rumah dan bertemu kedua orang tuanya.

Dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).
Dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Melihat ada sesuatu yang berbeda dari anaknya, kedua orang tua korban mencoba menyecar gadis malang tersebut tentang apa yang sebenarnya terjadi.

"Korban mengaku, orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ucap Kholis.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitaran lokasi kejadian.

Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelampung Jadi Saksi Bisu 2 Pria Perkosa Gadis Belia di Atas Kapal, Bercak Darah Bukti Kebejatan

Tags:
rudapaksapriakapalgadis
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved