MS Glow Digugat Rp37 Miliar Sengketa Merk Dagang, Kuasa Hukum Merasa Janggal, Bakal Ajukan Kasasi
MS Glow digugat Rp37 miliar akibat sengketa merek dagang. Akan tetapi, kuasa hukum merasa ada yang jangal. Bakal ajukan kasasi?
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - MS Glow tengah jadi sorotan publik karena kasus yang menimpanya.
Usaha kosmetik milik Gilang Widya Pramana ini digugat Rp37 miliar.
Usut punya usut, MS Glow bermaskah dengan merek dagang.
Gugatan merek dagang PS Glow milik Putra Siregar dimenangkan hakim Pengadilan Niaga Surabaya, dan menuntut MS Glow milik Gilang Widya Pramana harus membayar kerugian sebesar Rp 37 miliar
Nama merek dagang kosmetik yang dimiliki oleh dua pengusaha muda itu kini tengah dalam sengketa.
Menanggapi itu, hukum MS GLOW, Arman Hanis mengaku merasa aneh dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Pasalnya, MS GLOW merupakan merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016, 5 tahun sebelum PS Glow terdaftar pada 2021.
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ungkap Arman Hanis, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: HEBOH Stafsus Soroti Omzet MS Glow Rp 600 M Per Bulan, Senggol Ditjen Pajak, Juragan 99 Ketar-ketir?

Karena itu, Arman menyatakan ia bersama kliennya akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.
Apalagi, Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pihak MS Glow sebagai tergugat wajib membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp 37.9 miliar.
Dalam putusan itu, MS Glow digugat karena dianggap memiliki kesamaan pokok dengan PS Glow.
Padahal, sebelumnya MS Glow pernah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
Dalam perjalanannya, merek MS Glow sudah cukup dikenal di Indonesia dan dirintis oleh Shandy Purnamasari istri Gilang Widya Pramana pada 2013.
Pada 2016, merek teresebut telah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.
Kemudian di bulan Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow.
MS Glow lalu mengajukan gugatan dan memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Medan, setelah perjalanan panjang sengketa merek ini.
Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama, dengan fakta bahwa MS GLOW terdaftar pada 2016 dan PS Glow pada 2021.
Juragan 99 Kena Senggol soal Omzet MS Glow Rp 600 M, Bandingkan dengan Mustika Ratu & Marta Tilaar
Omzet fantastis MS Glow milik Juragan 99 Gilang Widya dan istri, Shandy Purnamasari tengah ramai jadi sorotan.
Sebelumnya, pasangan Crazy Rich Malang itu mengklaim bahwa omzet MS Glow mencapai Rp 600 miliar per bulan.
Di tengah heboh kabar tersebut, kini muncul perbandingan omzet MS Glow dengan brand kecantikan terkenal Indonesia Mustika Ratu dan Marta Tilaar.
Diketahui, Juragan 99 dan istri mengungkapkan mengenai omzet tersebut untuk menepis santer kabar soal pendapatan usahanya yang dinilai tidak sesuai dengan pengeluaran maupun tudingan asal usul sumber kekayaannya.
Gilang membeberkan bahwa saat ini MS Glow masuk kategori skincare lokal yang penjualannya tertinggi di Tanah Air.
MS Glow, menurut dia, telah mencatat pejualan tertinggi di marketplace.
Baca juga: HEBOH Stafsus Soroti Omzet MS Glow Rp 600 M Per Bulan, Senggol Ditjen Pajak, Juragan 99 Ketar-ketir?
Baca juga: Bantah Kedekatan, Juragan 99 dan Kaji Edan Ngaku Tak Saling Kenal, Terungkap Keisengan di Pesawat

Juragan 99 mengungkapkan hingga saat ini MS Glow berhasil menjual 2 juta produk per bulan.
Ia mengucap syukur karena di era pandemi Covid-19 ini nama MS Glow bisa ekspansi.
Dari produk yang berhasil terjual dalam sebulan itu, ia mengklaim omzet penjualan MS Glow menembus Rp 600 miliar per bulan atau bisa mencapai Rp 7,2 triliun dalam satu tahun.
"Dua juta kalikan harga produk yang mulai dari Rp 50.000 – Rp 150.000, paket Rp 300.000. Anggap saja Rp 300.000 kali dua juta, itu Rp 600 miliar per bulan," ucap Juragan 99.
Perbandingan dengan raksasa kosmetik Indonesia Sebagai gambaran besarnya klaim omzet industri kosmetik, klaim Juragan 99 bisa diperbandingkan dengan para pemain besar lainnya di Indonesia yang sudah berdiri sejak puluhan tahun silam.
Sebagaimana diketahui, dengan penduduk mencapai 271 juta jiwa, Indonesia adalah pasar menggiurkan produk kosmetik, baik dari pemain lokal maupun produk impor dari luar negeri.
Di Tanah Air, sejumlah pemain besar industri kosmetik bahkan sudah sudah melantai di Bursa Efek Indonesia seperti PT Mustika Ratu Tbk dengan kode emiten MRAT dan PT Martha Tilaar Tbk dengan kode emiten MBTO.
Terakhir, kedua perusahaan itu merilis total penjualan atau omzet melalui Laporan Keuangan 2020 yang dirilis pada tahun 2021 atau di mana dampak pandemi Covid-19 belum terlalu terasa.
Grup Martha Tilaar mencatatkan penjualan sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 297 miliar atau jika dibagi rata dalam 12 bulan, omzet per bulannya yakni Rp 24,75 miliar.
Sementara pesaingnya, PT Mustika Ratu Tbk mencatatkan omzet penjualan lebih besar di 2020 yakni sebesar Rp 318 miliar atau jika dibagi rata dalam setahun, omzet per bulannya yakni Rp 26,4 miliar.
Berikut perbandingan omzet MS Glow berdasarkan penuturan Juragan 99 dengan omzet penjualan Mustika Ratu dan Marta Tilaar berdasarkan laporan keuangan terbarunya:
MS Glow (perhitungan Juragan 99) Omzet per bulan: Rp 600 miliar Omzet setahun: Rp 7,2 triliun
Marta Tilaar (lapoan keuangan 2020) Omzet per bulan: Rp 24,75 miliar Omzet setahun: Rp 297 miliar
Mustika Ratu (laporan keuangan 2020) Omzet per bulan: Rp 26,4 miliar Omzet setahun: Rp 318 miliar
Dengan asumsi perhitungan tersebut, apabila dibandingkan 2 pemain lama industri kosmetik di Indonesia, omzet penjualan MS Glow mencapai 24 kali lebih besar dari Martha Tilaar serta 23 kali lebih besar daripada Mustika Ratu.
Selain Grup Martha Tilaar dan Mustika Ratu, masih ada beberapa perusahaan produsen kosmetik terkemuka lainnya di Tanah Air yang tercatat di bursa.
Namun berbeda dengan Mustika Ratu dan Martha Tilaar yang fokus pada bisnis kosmetik, produk perusahaan terbuka lainnya relatif bervariasi karena tak hanya berfokus pada lini bisnis kosmetik.
Beberapa produsen kosmetik tersebut di antaranya PT Akasha Wira International Tbk, PT Kino Indonesia Tbk, PT Mandom Indonesia Tbk, dan PT Unilever Indonesia Tbk.
Sebagai perbandingan, dikutip dari laman resminya, total penjualan PT Mandom Indonesia Tbk pada 2020 yakni sebesar 1,98 triliun.
Namun demikian, perusahaan justru mencatatkan rugi di 2020 yakni sebesar Rp 54,77 miliar.
Diintip Ditjen Pajak
Melalui akun Twitter pribadinya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis ini mengomentari pernyataan Gilang Widya tentang pendapatan salah satu unit bisnisnya MS Glow.
"Wow gurih nih @DitjenPajakRI Setahun omset Rp 7,2 T. Berarti memungut PPN 10 persen Rp 720 M. Tinggal cocokin ke SPT PPN dan SPT PPh," cuit Yustinus di akun Twitter pribadinya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (24/3/2022).
(Surya.co.id/ Firman Rachmanudin, Surya Malang/Frida Anjani)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Diminta Bayar Kerugian Rp 37 Miliar, MS Glow Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Niaga Surabaya dan SuryaMalang.com dengan judul Intip Omzet MS Glow Milik Istri Presiden Arema FC, Bandingkan dengan Mustika Ratu dan Marta Tilaar