Anak Kiai Jombang Ditangkap, Nasib Ponpes Shiddiqiyah yang Turut Disorot, Terungkap Kondisi Terkini
Nasib Ponpes Shiddiqiyah setelah anak Kiai Jombang ditangkap polisi karena kasus pencabulan, turut disorot. Terungkap kondisinya kini.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Penangkapan anak Kiai Jombang berbuntung panjang.
Ponpes Shiddiqiyah juga turut disorot.
Bagaimana nasib ponpes Shiddiqiyah setelah anak Kiai Jombang ditangkap polisi?
Berdasarkan fakta terbaru, Kementerian Agama ( Kemenag) batal mencabut izin pondok pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy menuturkan, pembatalan pencabutan izin Ponpes itu sudah disampaikannya kepada PLH Sekjen Kemenag Aqil Irham.
Di sisi lain, muncul sebuah video yang memperlihatkan ajakan perang badar atas penangkapan anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani alias MSAT alias Mas Bechi.
Ketua DPP Organisasi Shiddiqiah (Orshid) Joko Herwanto menegaskan, video berdurasi 2 menit 5 detik yang terlanjur viral di medsos, dengan orator berapi-api seraya menukil sejarah Perang Badar zaman Rasullulah, dihadapan ratusan santri dan jamaah Shiddiqqiyah, murni sebagai motivasi.
Berikut fakta selengkapnya.
Baca juga: ANAK Kiai Jombang sudah Ditangkap, Bagaimana Kondisi Ponpes Shiddiqiyah? Sepi Ditinggalkan Santri?

Menag Batal Cabut Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah
Keputusan Kemenag batal mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah, adalah demi kepentingan para santri.
Disampaikan Muhadjir Effendy, pembatalan itu dilakukan agar santri-santri bisa kembali belajar dengan tenang.
Sebab setelah pencabutan izin Ponpes, banyak santri yang meminta orangtua atau wali menjemput pulang mereka.
"Dengan demikian para orangtua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ucap Muhadjir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Diketahui, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022).
Pencabutan membuat nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.