Breaking News:

ISTRI Pertama Tak Terima Suami Diam-diam Nikah Siri, Irwan Baco Dipecat dari Komisioner KPU Tolitoli

Nasib Komisioner KPU Tolitoli Irwan Baco, kini dipecat karena istri pertama tak terima ia nikah siri diam-diam.

Editor: Suli Hanna
TribunPalu
Irwan Baco, Komisioner KPU Tolitoli diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) 

TRIBUNTRENS.COM - Istri pertama tak terima suaminya nikah siri diam-diam.

Masalah rumah tangga tersebut dibawa ke jalur hukum.

Kini, sang suami dipecat dari pekerjaan.

Komisioner KPU Tolitoli Irwan Baco resmi diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

Keputusan itu dibacakan Ketua DKPP RI Prof Muhammad dalam Sidang Pembacaan Putusan 4 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Dalam sidang yang ditayangkan online itu, Prof Muhammad menyebut Irwan Baco terbukti bersalah atas pelanggaran kode etik sebagai penyelenggaran Pemilu.

Baca juga: MUNCUL Rumor Nindy Ayunda & Mahendra Dito Nikah Siri, Beredar Foto Pakai Kebaya, Ini Kata Sahabat

Baca juga: VIRAL Istri Sah Emosi Geruduk Rumah Wanita Simpanan Suami, Gagalkan Akad Nikah: Jangan Diteruskan!

Komisioner KPU Tolitoli Irwan Baco resmi diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Keputusan itu dibacakan Ketua DKPP RI Prof Muhammad dalam Sidang Pembacaan Putusan 4 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Komisioner KPU Tolitoli Irwan Baco resmi diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Keputusan itu dibacakan Ketua DKPP RI Prof Muhammad dalam Sidang Pembacaan Putusan 4 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP di Jakarta, Rabu (8/6/2022). (Tangkapan layar Youtube DKPP)

“Memutuskan satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Dua, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Irwan B selaku Anggota KPU Kabupaten Tolitoli, sejak putusan ini dibacakan.

Tiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan,” kata Prof Muhammad dikutip dari Youtube DKPP, Rabu (8/6/2022).

Irwan Baco dilaporkan istrinya, karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan nikah siri tanpa persetujuan istri pertama.

Laporan istri Irwan Baco ini, terdaftar di DKPP dengan Perkara Nomor : 20 –PKE-DKPP/IV/2019 dengan teradu Komisioner KPU Tolitoli Irwan Baco.

Dalam sidang DKPP, terungkap fakta bahwa Irwan Baco sebagai teradu telah menikah siri sejak 2016 dengan wanita lain dan telah memiliki seorang anak berumur 5 tahun.

Teradu juga telah menjatuhkan talak kepada pihak terkait yakni istrinya pada tahun 2021.

DKPP menilai, teradu sebagai penyelenggara pemilu sepertinya menyadari bahwa dirinya terikat dengan aturan penyelenggara yang bersifat etik yang diatur dalam PKPU.

Baca juga: LAMA Tak Tersorot, Apa Kabar Eks Istri Sahrul Gunawan? Kini Jadi Politisi, Punya Jabatan Mentereng

Baca juga: PARAH Suami Lupa Istri Hamil 7 Bulan, Nekat Cabuli Siswi SMP di Kuburan, Kenalan via Facebook

Ilustrasi nikah siri
Ilustrasi nikah siri (Net via TribunBogor)

Teradu juga mengakui telah banyak berbohong, baik kepada istri pertama, maupun kepada istri sirinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Tags:
suamiistrinikah siriKomisioner KPUTolitoli
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved