Kamarin Bikin Parodi, Kini Tri Suaka Minta Tolong Andika Kangen Band? Buntut Digugat Royalti Rp10 M
Tri Suaka digugat Rp10 miliar karena tak izin cover lagu Erwin Agam. Kini minta bantuan kuasa hukum Andika Kangen Band setelah kemarin bikin parodi?
Editor: Suli Hanna
Di mana, forum tersebut diketuai oleh kuasa hukumnya sendiri, yakni Arianto.
Arianto mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada Tri Suaka dan Zidan.
Isi somasi tersebut, kata Arianto, meminta Tri Suaka dan Zidan untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Saya mewakili Forum Komunikasi Artis Minang dan Melayu Indonesia (Forkami). Kami serius dalam menanggapi hal-hal yang telah kita berikan pada poin somasi yang pertama,” kata Arianto dikutip Kamis (28/4/2022).
“Yang pertama, permintaan maaf. Itu udah kita terima permintaan maafnya,” sambungnya.
Untuk somasi kedua, pihak Erwin Agam mempermasalahkan terkait royalty karena lagunya dipakai tanpa izin oleh Tri dan Zidan.
Arianto mengatakan,sesuai dengan Undang-undang (UU) Hak Cipta tindakan Tri Suaka dan Zidan ini masuk dalam kasus pembajakan.
“Yang kedua, menghitung royalty untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin.
Karena di UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebutkan sebagai pelaku pembajakan,” ungkap Arianto.
Dalam UU Hak Cipta, lanjut Arianto, Tri Suaka dan Zidan bisa terancam pidana delapan tahun dengan denda Rp 1 miliar lebih.
“Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya itu sebesar Rp 1 miliar lebih,” bebernya.
Arianto yang menjadi perwakilan dari pencipta lagu melayu, menyebut ada beberapa pencipta lagu yang ingin melakukan laporan pidana dan gugatan perdata kepada Tri Suaka dan Zidan.
“Ada beberapa pencipta lagu menghubungi kami untuk melakukan laporan pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Niaga,” ujar Arianto.
Ketua Forkami ini pun membeberkan isi gugatan perdata terkait kerugian yang dituntut oleh pihak Erwin Agam, kepada Tri Suaka dan Zidan.
Pihak Erwin Agam meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada Tri Suaka dan Zidan.