NASIB Tri Suaka Kembali Diterpa Masalah, Kini Diminta Bayar Royalti, Jika Tidak Terancam Dipenjara?
Setelah dihujat parodikan Andika Kangen Band, kini Tri Suaka diterpa masalah baru, terancam hukuman penjara.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNTRENDS.COM - Bak jatuh tertimpa tangga, Tri Suaka kini dihadapkan pada masalah baru.
Setelah dihujat gara-gara parodikan Andika Kangen Band, kini Tri Suaka kembali disomasi oleh Forum Komunikasi Artis Minang (Forkami).
Perwakilan Forkami, Ariyanto mengungkapkan Tri Suaka telah memenuhi poin somasi pertama yakni meminta maaf.
Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (27/4/2022), Forkami juga menerima maaf tersebut.
"Kami serius menanggapi hal-hal yang telah kita berikan di dalam poin somasi yang pertama."
"Yaitu yang pertama, permintaan maaf, itu kita sudah terima permintaan maafnya," kata Ariyanto.
Baca juga: Bukan Marah ke Tri Suaka, Andika Kangen Band Justru Kesal Lihat Sikap Zidan Ini: Menurut Saya Fatal
Baca juga: Terbongkar Alasan Tri Suaka Parodikan Gaya Nyanyi Andika Kangen Band, Terungkap Fakta Lain, Apa Itu?

Lantas poin kedua dalam somasi pertama, membahas soal royalti yang seharusnya dibayar Tri Suaka.
Ariyanto mengungkapkan, Tri Suaka membawakan lagu dari pencipta lagu Minang tanpa izin.
"Menghitung royalti untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin," terang Ariyanto.
"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebut sebagai pelaku pembajakan."
"Pidananya adalah 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," tambahnya.
Selain minta maaf, Tri Suaka juga diminta untuk menemui pihak Forkami secara langsung.
"Saya tegaskan lagi, seharusnya Tri Suaka menemui ketua Forkami bukan hanya meminta maaf saja."
"Tapi kami di sini organisasi perwakilan dari pencipta-pencipta lagu melayu," tuturnya.
Pencipta lagu Minang yang tergabung dalam Forkami juga berencana mempolisikan Tri Suaka.