Breaking News:

'Pelaku Takut sempat Melarikan Diri', Teman yang Membakar Mahasiswa Yogyakarta Kini Tertangkap

Polisi sebut telah tangkap pelaku yang membakar Dimas, seorang mahasiswa Yogyakarta. Apa kata polisi?

Editor: Suli Hanna
freepik.com
Ilustrasi korek api 

"Kita sudah diberi ancer-ancer dulu, karena kan ini nggak masuk BPJS.

Kalau sumbangan dari Kitabisa kurang ya saya yang nombok," ungkap dia.

Purwito membenarkan bahwa penyebab anaknya dibakar adalah persoalan jual beli knalpot.

Ia menambahkan sebelum terjadi pembakaran itu Dimas didatangi oleh ketiga rekannya yang diduga menjadi pelaku dalam kasus ini.

"Menurut anak saya begitu (knalpot laku dan kawannya tidak terima)," kata dia.

"Temannya yang datang tiga orang.

Saya tidak kenal orang-orangnya tapi ada satu orang yang pernah datang ke rumah," katanya.

Dirreskrimum Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan sekarang kepolisian sudah mengantongi identitas tiga pelaku pembakaran Dimas.

"Identitas sudah kami kantongi orang-orang yang diduga sebagai pelaku.

Mereka bertiga diduga teman ini berinisial JR, AN, dan MZH," katanya saat dihubungi, Sabtu (23/4/2022).

Dia tidak menjelaskan secara rinci pertemanan antara pelaku dan korban seperti apa.

Namun, ia memastikan penyebab dari peristiwa pembakaran ini adalah masalah jual beli knalpot.

"Dia menagih hasil penjualan knalpot," katanya.

Sampai sekarang korban masih mendapatkan perawatan intensif dari rumah sakit.

Kondisi korban sendiri dalam keadaan stabil tetapi polisi belum bisa mendapatkan keterangan dari korban.

"Korban belum bisa dimintai keterangan, (korban) masih dirawat di Sardjito.

Kondisi stabil, tetapi belum bisa dimintai keterangan," ujarnya.

(Kompas.com/ Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribow)

Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul "Pelaku yang Membakar Dimas, Mahasiswa Yogyakarta, Tertangkap".

Sumber: Kompas.com
Tags:
Yogyakartamahasiswabakar
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved