Berita Viral
Perayaan Ulang Tahun Berbuntut Petaka, Bos Terpaksa Bayar Denda Rp6,4 M pada Mantan Karyawan
Seorang bos perusahaan kini harus bayar denda Rp6,4 miliar untuk karyawan. Semua gara-gara ia nekat beri kejutan ulang tahun padahal sudah dilarang.
Penulis: Hanna Suli
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang karyawan kaya mendadak.
Bukan tanpa sebab, ia menerima kompensasi bayaran denda sebesar Rp6,4 miliar dari mantan bosnya.
Dikutip dari ohbulan.com pada Kamis (21/4/2022), pria tersebut diketahui berasal dari Kentucky, Amerika Serikat.
Pria yang bernama Kevin Berling tersebut sudah mewanti-wanti bosnya untuk tak mengadakan pesta ulang tahun atau kejutan untuknya.
Namun rupanya, bosnya enggan mengindahkan permintaan karyawan tersebut.
Baca juga: VIRAL Istri Dapat Kejutan Romantis dari Suami, Tetap Bahagia Meski dengan Mobil Buluk & Lawas
Baca juga: APA Kabar Siti Nurhaliza? Baru Saja Rayakan Ulang Tahun ke-43 dengan Tema Barbie, Intip Potretnya

Alhasil, pada tahun 2019, bos perusahaan mengadakan kejutan dan pesta perayaan untuk Kevin.
Kevin rupanya memiliki gangguan kecemasan serius.
Setelah mendapat kejutan tersebut, tak pelak Kevin langsung terkena serangan panik.
Kecewa karena pesannya tak diindahkan, Kevin protes ke manajemen tempatnya bekerja.
Alih-alih dapat pembelaan, Kevin malah dipecat dari perusahaan beberapa hari kemudian.
Masalah tak berhenti di situ.
Kevin membawa perkara ini ke meja hijau.
Persidangan pun digelar.
Baca juga: Wanita Syok Tiba-tiba Melahirkan di Kamar Mandi, Padahal Test Pack Negatif: Benar-benar Kejutan
Baca juga: PRIA Nikahi Sahabat Mantan Istrinya, Dapat Kejutan di Hari Pernikahan, Terbongkar Sudah Aibnya

Pada 31 Maret 2022, hakim menetapkan Kevin Berling layak menerima kompensasi.
Ia pun mendapat uang Rp6,4 miliar.