Breaking News:

Fakarich Guru Indra Kenz Ditahan 20 Hari di Bareskrim, Pernah Terima Uang Rp 1,9 M dari Sang Murid

Fakarich guru Indra Kenz resmi ditahan. Terungkap pernah terima uang Rp1,9 M dari sang murid. Bakal ditahan berapa hari?

Editor: Suli Hanna
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022). 

TRIBUNTRENDS.COM - Terungkapnya kasus penipuan berkedok trading online yang dilakukan Indra Kenz menyeret nama Fakarich.

Fakarich diketahui sebagai guru Indra Kenz.

Polisi pun menyidik sosok Fakarich.

Terbaru, Bareskrim Polri resmi menahan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (5/4/2022), guru trading Indra Kenz ini ditahan usai menyandang status tersangka dalam kasus Binomo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkap alasan penyidik menahan Fakarich.

Berdasarkan alasan subjektif, menurut Gatot, Fakarich dikhawatirkan akan melarikan diri.

Selain itu yang bersangkutan juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Alasan dilakukan penahanan oleh penyidik adalah dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif," kata Kombes Gatot.

"Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti," sambungnya.

Sementara itu, untuk alasan objektifnya sendiri, Fakarich terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca juga: Mangkir Terus, Fakarich Bakal Dijemput jika Absen Lagi, Polisi Sidik Sosok Diduga Guru Indra Kenz

Baca juga: SOSOK Fakar Guru Indra Kenz, Terkuak Isi Perjanjian dengan Muridnya, Bakal Jadi Incaran Bareskrim?

Guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ditahan usai menyandang status tersangka dalam kasus Binomo.
Guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ditahan usai menyandang status tersangka dalam kasus Binomo. (HO Tribun Medan)

"Sedangkan alasan objektif karena ancaman pidananya adalah di atas lima tahun," jelas Gatot.

Kombes Gatot menambahkan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari Fakarich.

Seperti selembar print out akun BinPartner, selembar print out akun Binomo, satu unit ponsel, satu buah flash disk, dan akun BinPartner milik tersangka.

Fakarich Bakal Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
FakarichIndra Kenz
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved