Breaking News:

NASIB Sholikan, Nekat Curi Ponsel Demi Beli Obat untuk Nenek, Kini Dibebaskan, Ini 5 Alasannya

Umar Buang alias Sholikan dibebaskan setelah curi ponsel demi beli obat untuk nenek. Ini alasannya kenapa Sholikhan dapat pengampunan.

Editor: Suli Hanna
TRIBUNJATIM.COM/SUGIYONO
BEBAS - Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) (baju putih), menyaksikan terdakwa Umar Buang alias Sholikan memeluk neneknya yang menangis bisa bertemu cucunya setelah dipenjara beberapa bulan, Jumat (4/1/2022). 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria nekat mencuri ponsel demi membeli obat untuk nenek.

Kini, pria tersebut dibebaskan.

Kenapa?

Isak tangis antara ibu terdakwa Umar Buang alias Sholikan (38), warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Jalan Bali Perumahan Gresik Kota Baru, di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (1/4/2022).

Keluarga terdakwa meluapkan kegembiraan dengan tangisan saat Umar Buang dibebaskan.

Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan mengatakan terdakwa, Umar Buang alias Sholikan mendapatkan restorative justice (RJ) setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Baca juga: Tak Jadi Mencuri seusai Pecahkan Kaca, Pria Ini Malah Minta Maaf, Bahkan Beri Uang Pemilik Rumah

Baca juga: Mantan Narapidana Dulu 3 Kali Dipenjara karena Mencuri, Kini Tobat, Begini Kehidupannya Sekarang

BEBAS - Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) (baju putih), menyaksikan terdakwa Umar Buang alias Sholikan memeluk neneknya yang menangis bisa bertemu cucunya setelah dipenjara beberapa bulan, Jumat (4/1/2022).
BEBAS - Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) (baju putih), menyaksikan terdakwa Umar Buang alias Sholikan memeluk neneknya yang menangis bisa bertemu cucunya setelah dipenjara beberapa bulan, Jumat (4/1/2022). (TRIBUNJATIM.COM/SUGIYONO)

Di antaranya, pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah 3 tahun, ada perdamaian dengan korban, alasan melakukan tindak pidana dan ada pengembalian kerugian.

“Alasan melakukan tindak pidana yang lebih penting, sehingga terdakwa mendapat restorative justice.

Terdakwa ini mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit,” kata Muhmad Hamdan.

Lebih lanjut Muhamad Hamdan menambahkan, program RJ merupakan program Jaksa Agung berdasarkan dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.

“Kami juga telah membuat rumah restorative justice di Desa Suci, Kecamatan Manyar.

Kami sangat berterimakasih kepada Bupati Gresik Gus Yani, telah mendukung proram rumah restorative justice.

Semoga lebih banyak yang mendapat restorative justice,” katanya.

Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) mengatakan, akan mengevaluasi kasus Umar Buang, sehingga masyarakat bisa mendapat pekerjaan.

Dan Umar Buang akan mendapat bantuan dari Dinas Sosial.

Halaman
12
Tags:
mencuriponselnenekUmar BuangSholikan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved