NASIB Sholikan, Nekat Curi Ponsel Demi Beli Obat untuk Nenek, Kini Dibebaskan, Ini 5 Alasannya
Umar Buang alias Sholikan dibebaskan setelah curi ponsel demi beli obat untuk nenek. Ini alasannya kenapa Sholikhan dapat pengampunan.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria nekat mencuri ponsel demi membeli obat untuk nenek.
Kini, pria tersebut dibebaskan.
Kenapa?
Isak tangis antara ibu terdakwa Umar Buang alias Sholikan (38), warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Jalan Bali Perumahan Gresik Kota Baru, di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (1/4/2022).
Keluarga terdakwa meluapkan kegembiraan dengan tangisan saat Umar Buang dibebaskan.
Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan mengatakan terdakwa, Umar Buang alias Sholikan mendapatkan restorative justice (RJ) setelah memenuhi beberapa persyaratan.
Baca juga: Tak Jadi Mencuri seusai Pecahkan Kaca, Pria Ini Malah Minta Maaf, Bahkan Beri Uang Pemilik Rumah
Baca juga: Mantan Narapidana Dulu 3 Kali Dipenjara karena Mencuri, Kini Tobat, Begini Kehidupannya Sekarang

Di antaranya, pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah 3 tahun, ada perdamaian dengan korban, alasan melakukan tindak pidana dan ada pengembalian kerugian.
“Alasan melakukan tindak pidana yang lebih penting, sehingga terdakwa mendapat restorative justice.
Terdakwa ini mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit,” kata Muhmad Hamdan.
Lebih lanjut Muhamad Hamdan menambahkan, program RJ merupakan program Jaksa Agung berdasarkan dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.
“Kami juga telah membuat rumah restorative justice di Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Kami sangat berterimakasih kepada Bupati Gresik Gus Yani, telah mendukung proram rumah restorative justice.
Semoga lebih banyak yang mendapat restorative justice,” katanya.
Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) mengatakan, akan mengevaluasi kasus Umar Buang, sehingga masyarakat bisa mendapat pekerjaan.
Dan Umar Buang akan mendapat bantuan dari Dinas Sosial.