Dulu Kerap Pamer Kekayan, Gaya Indra Kenz Disindir Rudy Salim: Dia Belum Ketemu Konglomerat Beneran
Indra Kenz dulu kerap memamerkan kekayaannya, gaya pamernya itu disindir keras Rudy Salim
Editor: Nafis Abdulhakim
Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Sejauh ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menyita sejumlah barang bukti milik Indra Kenz.
Tunangan Vanessa Khong itu juga sudah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri.
(TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Indra Kenz Pura-pura Beli Mobil Mewah, Rudy Salim : Dia Belum Pernah Ketemu Konglomerat Beneran