'Istiqomah' Angelina Sondakh Jadi Guru Ngaji Selama di Bui, Mantan Napi Ini Kagumi Ilmu Agamanya
Mantan napi ungkap Angelina Sondakh jadi guru ngaji selama di penjara, ilmu agamanya buat kagum.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Bila sesuai hitungan, istri mendiang Adjie Massaid itu baru menyelesaikan masa hukuman pada 1 Juni 2022.

Angelina Sondakh dipenjara karena kasus korupsi Wisma Atlet anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di 2012.
Ketika itu Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dari Permai Group.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang pada 3 Februari 2012.
Pengumuman itu dibacakan langsung oleh Abraham Samad yang saat itu menjabat Ketua KPK.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Angelina Sondakh kala itu menjadi anggota Fraksi Partai Demokrat di Komisi X DPR.

Abraham Samad menduga bahwa Angelina Sondakh menerima fee untuk meloloskan anggaran proyek senilai Rp 191 miliar.
Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada sekitar Januari 2013.
Terkait vonis tersebut, Angelina Sondakh sempat mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi itu, hukuman Angelina Sondakh dinaikkan tiga kali lipat.
Majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis ini pada Angelina Sondakh, yakni 12 tahun penjara dan menyita seluruh harta dengan total Rp 39 miliar.
Namun, Angelina Sondakh terus mencoba peruntungan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Meski tak mengabulkan harapan Angelina Sondakh, Mahkamah Agung (MA) memberikan belas kasih dengan mengurangi hukuman dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hasil korupsi yang disita juga berkurang.
Majelis kasasi saat itu menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.