Breaking News:

Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo, Siapa Indra Kenz? Simak Profil Crazy Rich Medan: Aktif di YouTube

Profil Indra Kenz, sosok YouTuber yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo: memulai karier sejak umur 16 tahun.

Editor: Suli Hanna
Instagram/ indrakenz
Profil Indra Kenz 

TRIBUNTRENDS.COM - Nama Indra Kenz kembali jadi sorotan.

Ada yang baru dari perkembangan kasus yang menyeret nama Indra Kenz.

Kabarnya, kini Indra Kenz telah ditetapkan jadi tersangka.

Bareskrim Polry sudah menetapkan crazy rich asal Medan Indra Kesuma atau biasa disebut Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong lewat aplikasi Binomo (Binary Option Trading).  

Kuasa hukum Indra Kesuma atau Indra Kenz menyebut, mereka  berencana mengajukan gugatan praperadilan.

”Praperadilan kemungkinan ada,” kata Kuasa Hukum Indra Kenz Wardaniman Larosa, Jumat (25/2). 

Baca juga: SIAPA Sisca Kohl? Seleb TikTok Tajir Sering Bagikan Konten Penuh Kemewahan, Intip Profilnya

Baca juga: Siapa Sari Endah Pratiwi? Simak Profil YouTuber dan Selebgram Eksis di Sosmed, Akrab Disapa Saritiw

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz (HO / Tribun Medan)

Saat ini, tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan keluarga Indra Kenz untuk menentukan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk penangguhan penahanan. 

Namun, Wardaniman memastikan Indra Kenz akan kooperatif dan membantu penyidik untuk membongkar informasi terkait  aplikasi berkedok trading binary option itu.

Berdasarkan pengakuan kliennya, kata Wardaniman, Indra Kenz  tidak mengenal pemilik aplikasi Binomo

Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan investasi bodong lewat aplikasi Bimomo, setelah polisi melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam Kamis kemarin (24/2). 

Sejumlah barang bukti turut diperiksa dalam kasus itu, yakni akun media sosial Youtube Indra serta bukti transfer. 

Atas perbuatannya, Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

Halaman
12
Tags:
BinomoIndra KenzprofilYouTubecrazy rich
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved